SBSI News – Pada Jumat (20/09), terjadi mediasi tripartit antara anggota SBSI PK – PT. IRNC Konsoursium PT. IMIP, terkait kasus Arif Cahyono bagian Pyro-elektrik yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja, dengan dalil telah selesai kontrak kerja.
Perjanjian kerja ini bertentangan dengan peraturan UU Nomor 13 Tahin 3003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 59 Juncto Kepmenakertrans Nomor: Kep-100/Men/VI/2004 Tahun 2004 tentang Ketentuan Pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu yang mengisyaratkan bahwa pekerjaan yang bersifat terus – menerus/ berhubungan dengan Produksi tidak dapat di PKWT.
Namun dalam kasus ini, perusahaan melakukan perjanjian kerja PKWT dan tidak ada pengawasan dinas ketenagakerjaan akan penyimpangan hal ini, sehingga kontrak terus berlanjut.
Dalam perselisihan industrial ini koordinator (K) SBSI turun mendampingi dan dalam pertemuan tripartit tersebut, menanyakan legalitas pekerja (HRD) Surat kuasa direktur untuk mewakili perusahaan, ternyata selama ini Direktur Perusahaan PT. IMIP tidak pernah merespon hasil perundingan/ Putusan Pengadilan yang sudah inkrah-pun tetap ter-abaikan.
Dengan demikian koordinator wilayah yang menangani kasus ini, menegaskan agar menunjukkan surat kuasa direktur, supaya dapat menjelaskan legal standing yang di wakili di kasus ini, kuasa yang ditunjuk pengusaha tak bisa menunjukkan hal tersebut. Oleh karena itu perundingan tripartit di jadwal kembali.
Menanggapi hal ini, DPP (K) SBSI menyatakan memberikan dukungan dan pengawasan berjalannya kasus ini dengan cermat dan memastikan akan melindungi hak-hak anggota dimana pun yang menghadapi masalah ketenaga kerjaan. Agus supriyadi SH, MH., mewakili advokasi pusat menyatakan pengabaian atas perjanjian kerja yang tidak boleh di PKWT kan saja sudah merugikan buruh, ditambah tidak dapat menunjukkan legal standing kuasa di dalam perundingan tripartit, jelas merugikan hak pekerja, dan DPP (K) SBSI akan mengawasi perjalanan kasus ini dan kinerja dinas tenaga kerja setempat. (Taufan)