Hari Jumat 1 Oktober 2021 LBH Korwil (K)SBSI Sulawesi Utara melakukan Pendampingan Advokasi terhadap anggota SBSI a.n Nortje Loho pekerja yang mengajukan PHK karena sudah memasuki usia pensiun sesuai pasal 167 ayat 5, UU No.13/2003 di Disnaker Kota Tomohon dan sekaligus melakukan pencatatan untuk Sidang Mediasi Tripartit. Demikian Roy Sihombing membuka penjelasannya.
Dalam Pendampingan Advokas kali ini Tim Advokasi LBH SBSI SULUT memang sangat lengkap. Mereka antara lain :
1. Roy Sihombing (Ketua Tim)
2. Lucky Sanger
3. Max Bawotong
4. Diane A. Kaeng
5. Erick Umboh (Perwakilan dari DPC FSBSI Kota Tomohon)
Bersama suami dari Ibu Nortje Loho (Pelapor), pak Maurits Umboh.
Roy Sihombing menambahkan, “Kami semua diterima oleh Mediator Bpk. Hari Poliii dan Ibu Sherly Kabid H.I Disnaker Kota Tomohon diruang utama Disnaker Kota Tomohon, ujarnya.
Tanpa penjelasan tambahan lagi Roy Sihombing menutup tulisannya. Tentu kita semua berharap agar proses berikutnya dapat segera teragendakan sehingga sehingga perkembangan informasi Advokasi Pendampingan terhadap Anggota SBSI pelapor kasus ini dapat segera diketahui.
Tetap Semangat Kawan – Kawan. Salam Solidaritas.
(ANFPPM)