Sumbawa Barat- Setelah melalui perjuangan panjang, SBSI Kabupaten Sumbawa Barat akhirnya dapat sedikit bernafas lega. Pasalnya, salah satu perusahaan, yaitu PT. Bumi Harapan Jaya (BHJ) yang telah dilaporkan melakukan pelanggaran kelebihan jam kerja akhirnya diputuskan bersalah oleh Pengawas Ketenagakerjaan, Pulau Sumbawa.
Menanggapi hal tersebut, Ketua SBSI Kabupaten Sumbawa Barat, Malikurrahman, SH mengapresiasi kinerja yang telah diihasilkan Pengawas Ketenagakerjaan. Baginya, nota penetepan yang telah dikeluarkan adalah langkah maju dan sejarah bagi dunia ketenagakerjaan di Sumbawa Barat.
“ini sejarah!, dan kami harap perusahaan bisa segara melaksanakan penatapan itu dengan membayarkan upah kelebihan jam kerja masing-masing pekerja yang melaporkan,” Tegas pria yang akrab disapa Iken tersebut, Rabu (11/7) siang.
Menurut Iken, kewajiban PT. Bumi Harapan Jaya bukan hanya membayarkan setiap upah lembur dari kelebihan jam kerja dari pelapor. Tetapi pihak perusahaan juga berkewajiban untuk menyesuaikan jadwal kerja semua karyawan, apabila tidak dilakukan, maka hal tersebut bisa juga menjadi pelanggaran berikutnya.
Baca Juga: http://sbsinews.com/terbaru-pp-fikep-sbsi-terbitkan-satu-sk-dan-dua-surat-mandat/
Lebih lanjut Iken menegaskan, sebenarnya masih banyak pelanggaran lain yang telah dilakukan perusahaan. Dan hal tersebut, harapnya, juga bisa menjadi catatan bagi pengawas untuk memeriksa agar semua standar norma kerja dilaksanakan oleh perusahaan. Terutama yang berkaitan dengan hak dan kewajiban pekerja.
“Kami apresiasi kinerja pengawas ketenagakerjaan. Semoga ini bisa menjadi pelajaran bagi prusahaan agar selalu taat terhadap norma ketenagakerjaan yang berlaku.” Tukasnya
Seperti diketahui, sebelumnya pihak Pekerja yang bergabung dalam PK SBSI PT. BHJ telah melaporkan pelanggaran penerapan waktu kerja dan upah lembur yang tidak dibayarkan.
Bukan hanya melalui Pengawas Ketenagakerjaan saja, pihak PK SBSI PT. BHJ juga membawa permasalahan tersebut kepada proses Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial dan telah dikeluarkan anjuran. (SBSI KSB)