Foto bersama usai menggelar diskusi dengan Direktur Pengupahan Kemntrian Ketenagakerjaan Adriani.

JAKARTA, SBSINews.id – Pengurus Komisariat (PK) Federasi Pendidikan, Aparatur Sipil Negara (FPASN) Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) Universitas Kristen Indonesia (UKI) adakan diskusi dengan Direktur Pengupahan di Kementrian Ketenagakerjaan.

Diskusi tersebut membahas terkait struktur dan skala pengupahan. Hadir dalam diskusi itu, Prof. Muchtar Pakpahan bersama PK UKI dan Adriani dan jajaran selaku Direktur Pengupahan Kemenker Republik Indonesia.

Dalam diskusi tersebut, Adriani menjelaskan tentang urutan Undang-undang Ketenagakerjaan No. 13 tahun 2003, PP No 78 tahun 2015 dan Peraturan Mentri Tenaga Kerja (Permenaker) No 1 tahun 2017.

“Poin pentingnya adalah, pertama semua perusahaan termasuk UKI wajib mengadakan skala pengupahan karena jika tidak dilakukan bisa dikenai sanksi. Kedua Ada baiknya terkait struktur dan skala pengupahan dibicarakan kedua belah pihak dalam kesepakatan Perjanjian Kerja Bersama (PKB),” katanya.

Kepada SBSINews.id, Prof Muchtar Pakpahan mengabarkan bahwa sejatinya diskusi direncanakan akan digelar di kampus UKI, tetapi karena tidak diijinkan menggunakan ruangan, terpaksa pindah ke kantor Ditjen PHO-JAMSOS.

“Kita senang, Direktur Pengupahan di Kementrian Ketenagakerjaan bersedia diundang menjadi pemateri untuk kuliah umum tentang struktur dan skala pengupahan. Kita berharap, semoga terbentuk struktur dan skala pengupahan UKI secepatnya,” paparnya.(syaiful)

Baca Juga: http://sbsinews.id/beraudiensi-dengan-ombudsman-sbsi-keluhkan-pelayanan-kementrian-dan-disnaker/

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here