BERAU SBSINews – Sunggu miris bekerja di perkebunan sawit dengan status Buruh Harian Lepas (BHL).
Hal ini dialami oleh ratusan bahkan ribuan buruh di perekebunan sawit karena hak – hak normatif mereka tidak terpenuhi.
Jaminan Hari Tua (JHT) yang di harapkan untuk diperoleh buruh ketika mereka sudah tidak bekerja lagi, ternyata program tersebut tidak diikutkan oleh perusahaan, melainkan hanya Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKm).
Dengan tidak diikutkanya program JHT, ini sungguh merugikan buruh dan menguntungkan JAMSOSTEK yang sekarang sudah berganti menjadi BPJS Ketenagakerjaan.
Dalam kunjungannya ke Berau Sekwil III Kalimantan dan Sulawesi DPP (K)SBSI Hendrik Hutagalung, SH. bersama Ketua PP FPPK SBSI Netty Saragih, SH. yang didamping oleh Sekretaris DPC FPPK Supriono dan Ketua MPC FPPK Irwansyah berkunjung ke BPJS Ketenagakerjaan Berau dan diterima oleh Yuswiyanto Pegawai BPJS Berau untuk membicarakan masalah JHT. Begitu juga kedatangan mereka di PT. YWA dan PT. AAPA juga membicarakan tentang BPJS.
Dari hasil pertemuan dengan BPJS Ketenagakerjaan Berau setelah di – crosschek, ternyata buruh yang bekerja di perusahaan PT. YWA dan PT. AAPA hanya didaftarkan setengah paket (JKm dan JKK).
Kepada SBSINews, Ketua MPC FPPK SBSI Irwansyah yang didampingi Sekretaris DPC FPPK merencanakan untuk mengadakan pertemuan dengan pihak management kedua perusahaan tersebut bersama BPJS Berau guna mencari solusi tentang hak normatif buruh yang sudah bekerja mulai dari tahun 2008 hingga sekarang saldo BPJS mereka Rp. 5.000.000 saja.
Adapun rencana pertemuan tersebut akan dilaksanakan awal bulan maret 2019, dan harapan pengurus DPC FPPK Berau ada titik terang. (HH)