KALTARA, SBSINews.id – Ratusan buruh yang tergabung dalam Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) datangi gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Utara. Para buruh mendesak para wakil rakyat segera mengambil sikap tegas terhadap persoalan buruh yang bekerja di PT. Kayan Makmur Sejahtera (KMS), PT. Kayan Lestari (KL) dan PT. Inti Selras Perkasa (ISP).
Dalam orasinya, Koordinator Wilayah (Korwil) SBSI Kaltara Yulius mewakili buruh perkebunan sawit menyampaikan sejumlah masalah yang saat ini tengah di hadapi para buruh yang bekerja di tiga perusahaan tersebut. Aksi para buruh dijaga ketat petugas kepolisian.
“Nasib buruh dipermainkan perusahaan, Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan Kesehatan serta Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) oleh pihak perusahaan tanpa memberikan hak pesangon dan dana pensiun sungguh telah menodai Undang-undang dan terkhusus keadilan bagi buruh,” katanya.
Aksi buruh Kaltara mendapat respon dari Ketua Komisi IV DPRD Kaltara, Asnawi Arbain didampingi beberapa anggota Dewan dan Kapolres Bulungan, AKBP Muchammad Fachrie yang mengajak perwakilan buruh berdiskusi di ruang rapat DPRD Kaltara.
Dalam diskusi dengan wakil rakyat tersebut, Ketua DPC SBSI Kabupaten Bulungan, Agustinus mengeluhkan persoalan yang dialami buruh PT KMS dan KL terkait upah yang tidak sesuai dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) ataupun Kabupaten (UMK). Perusahaan juga tidak mendaftarkan pekerjanya menjadi peserta BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan.
“Sejatinya, terkait kekurangan upah dan uang lembur serta Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang dibayarkan oleh PT KL kepada buruh, telah dibahas melalui pertemuan Bipatrit antara karyawan dengan manajemen perusahaan sesuai UU No.13 tahun 2003 dan pernah dibahas bersama DPRD Bulungan. Berdasarkan bukti yang kami miliki, puluhan buruh hanya menerima upah Rp1,5 juta/bulan ini sudah tidak sesuai UMK yang ada.Untuk itu kami menuntut agar perusahaan membayar sisa upah yang belum di bayarkan,” katanya.
Tak hanya itu saja, luka nasib yang dirasakan buruh semakin karena pihak perusahaan justru tidak memenuhi tuntutan tersebut. Parahnya lagi dilakukan PHK terhadap para buruh yang menuntut haknya. Hingga berita ini diturunkan kasus itu penyelesaiaan telah sampai di Pengadilan Hubungan Industri (PHI).” ujar Agustinus.
Lebih lanjut diceritakan Agus, kasus yang terjadi di PT ISP yakni pensiunan dua buruh yang bekerja di perkebunan sawit itu bernama Pinu Anye dan Usun Ngau tidak mendapatkan hak pensiunnya. Padahal kedua korban ini telah lama bekerja yakni sejak 2007 dan 2014,keduanya tidak didaftarkan oleh perusahaan untuk mendapatkan Jaminan Hari Tua (JHT) atau jaminan kematian dan pensiun.
“Juni 2015 buruh telah melaporkan masalah ini kepada Disnakertrans Bulungan dan diadakan Bipartit,PT ISP telah melanggar kewajibannya terhadap buruh sebagaimana yang diatur dalam pasal 167 ayat (5) UU No.13 tahun 2003 tentang ketenaga kerjaan.Melalui bantuan hukum,SBSI telah melaporkan kasus ini kepada Disnakertrans Kaltara sebanyak 2 kali yakni pada 8 mei dan 31 Juli 2017 lalu,namun aduan itu tidak juga disikapi dengan baik,”katanya.(syaiful)
Baca Juga: http://sbsinews.id/data-bps-januari-2018-ini-upah-buruh-yang-mengalami-kenaikan/