Presiden Indonesia, Ir. H. Joko Widodo (Jokowi) secara resmi mengumumkan bahwa mencabut Peraturan Presiden (Perpres) terkait dengan investasi baru minuman keras (miras).

Hal itu disampaikan Presiden Jokowi dalam sebuah video pendek yang diunggahnya di akun media sosial, Senin 02 Maret 2021, setelah mendengar berbagai masukan dari para ulama dan penolakan dari sejumlah daerah.

Presiden Indonesia, Ir. H. Joko Widodo (Jokowi) secara resmi mengumumkan bahwa mencabut Peraturan Presiden (Perpres) terkait dengan investasi baru minuman keras (miras).

Hal itu disampaikan Presiden Jokowi dalam sebuah video pendek yang diunggahnya di akun media sosial, Senin 02 Maret 2021, setelah mendengar berbagai masukan dari para ulama dan penolakan dari sejumlah daerah.

Karena mendapat banyak penolakan, menyebabkan pro dan kontra di tengah masyarakat, ulama dan ormas-ormas Islam pun angkat bicara dan memberi masukan kepada Presiden. Mulai dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), hingga tokoh lintas agama.

Berdasarkan masukan-masukan tersebut, Jokowi mengumumkan bahwa Perpres terkait industri dan investasi miras itu dicabut secara resmi.

SUMBER : MEDIARESMI.COM

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here