JAKARTA, (SBSINews.id) – Kondisi Jawa Tengah semakin memprihatinkan, setiap tahunnya jumlah Tenaga Kerja Asing (TKA) di provinsi tersebut terus bertambah. Data akhir tahun 2017 yang diberitakan tribun.jatteng, Senin (5/1/2018) menuliskan bahwa TKA kembali bertambah sebanyak 112 orang.
Pada tahun 2016 jumlahnya TKA di Jateng adalah sebanyak 1. 986 dan data akhir 2017 menyebutankan bahwa TKA telah mencapai 2.119. Mereka tersebar di kota-kota Jawa Tengah dan Kota Semarang memiliki TKA paling banyak dengan total mencapai 181 orang, disusul Kabupaten Semarang, Cilacap, Jepara, serta Batang.
Keberadaan mereka tak bisa terelakkan seiring, dunia investasi kita yang berusaha menggaet investor luar negeri untuk menanamkan modalnya di sini. TKA umumnya bekerja di perusahaan modal luar negeri. Mereka membawa pekerja asal negara mereka sendiri, dengan alasan untuk penetapan standar kerja yang dibuat oleh perusahaan.
Menurut Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri, jumlah tenaga kerja asing legal pada November 2016 tercatat sekitar 74 ribu orang. Pada Senin, 23 Januari 2018 lalu ia mengatakan bahwa isu terkait arus tenaga kerja asing (TKA) sepeti asal Cina yang masuk ke Indonesia tidak perlu dikhawatirkan oleh masyarakat.
“Memang tidak perlu panik dan khawatir berlebihan, percayalah pada pemerintah yang memiliki skema pengendalian yang baik,” kata Hanif dalam acara diskusi “SARA, Radikalisme, dan Prospek Ekonomi Indonesia 2017” di Graha CIMB Niaga, Jakarta.
Tak hanya itu saja, alasan lainnya seperti perusahaan yang bergerak dibidang teknologi dan membutuhkan tenaga ahli yang sudah mahir mengerjakannya. Misalnya, pengoperasian mesin bertekonlogi baru atau top management perusahaan yang berjaringan global.
Harapan besar kita di kemudian hari, ada transfer ilmu pengetahuan, tenaga kerja asing yang memang sudah ahli mengajari tenaga kerja lokal. Selanjutnya, bila tenaga kerja lokal sudah mahir, pekerjaan tersebut bisa diambil alih.
Terkait tenaga kerja asing ini, yang sering menjadi persoalan, yaitu banyak pula tenaga migran ini bekerja di sektor “pekerjaan kasar”. Seperti yang terungkap Desember 2017 lalu di proyek pembangunan jalan tol Pekalongan-Batang. Ada 13 tenaga kerja asal China, yang kemudian diamankan dan dideportasi.
Kepala Bidang Pengawas Ketenagakerjaan Disnakertrans Provinsi Jateng, Budi Prabawaning Dyah, mengatakan, tenaga kerja asing ilegal ini datang hanya bermodal paspor dan menggunakan visa kunjungan atau wisata. Seraya menunggu proses keluarnya IMTA, mereka sudah bekerja.
Selama tahun 2017, Divisi Imigrasi Kemenkumham Kanwil Jateng pun telah mendeportasi Warga Negara Asing (WNA) tanpa melalui proses Pro Justicia (tindakan administrasi keimigrasian) berjumlah 138 orang.
“Dalam hubungan interaksi global memang memungkinkan siapa saja bisa bekerja di manapun, termasuk tenaga kerja asing yang masuk Indonesia. Namun mereka yang dipekerjakan bukan kelas “pekerjaan sektor kasar”,paparnya.