Pimpinan CV. Sukses Gemilang, Ko Riki akhirnya memberikan gaji para sales sesuai Upah Minimum Provinsi (UMP), dan berjanji untuk memberikan jaminan sosial berupa BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan kepada ke tiga sales yang sempat melaporkan persoalan mereka kepada SBSI Provinsi Maluku.

Hal ini disampaikan Riki saat pertemuan bersama SBSI di salah satu resto di Ambon, Sabtu  (18/12/21).

“Tentu untuk gaji mereka kita mengikuti regulasi yang ada dalam ketentuan undang – undang tenaga kerja sehingga gaji mereka telah diberikan sesuai UMP dan memang itu wajib kita bayarkan kepada mereka,” terangnya saat di konfirmasi media ini.

Saat ditanyakan terkait Jaminan Sosial yang sempat dikeluhkan oleh ke tiga sales di perusahaan tersebut, Ia mengungkapkan, telah meminta data dari ketiga sales untuk di daftarkan sebagai penerima BPJS.

“Semuanya sudah kita buat, dan hari ini kita memiliki niat baik untuk meminta data mereka agar bisa didaftarkan sebagai penerima BPJS Tenaga Kerja dan juga Kesehatan,” kata Riki.

Riki berharap, agar semua pihak bisa berpikir positif terkait persoalan tersebut ” bahwa semua jalan dengan niat baik pasti hasilnya juga baik.” tandasnya

Ditempat berbeda, Korwil SBSI Provinsi Maluku, Dimas Luanmase mengungkapkan, Pengurus Korwil Serikat Buruh Sejahtera Indonesia Provinsi Maluku(SBSI) Mengapresiasi Niat Baik Pimpinan CV Sukses Gemilang Yang Mana Telah Berkomitmen untuk memperbaiki sistem pembayaran Gaji 3 Karyawan Sesuai Peraturan Perundang-undangan Yaitu Upah Minimum Provinsi (UMP).

“Serta telah berjanji untuk mengurus Jaminan Sosial Ketenagakerjaan maupun kesehatan Bagi Ketiga Karyawannya,” terang Dimas.

Dimas berharap, agar para pengusaha dapat mencontoh yang dilakukan oleh Pimpinan CV. sukses Gemilang sehingga hak-hak kaum buruh dapat terealisasi sesuai regulasi yang berlaku di daerah ini.

“niat baik ini bisa dicontoi oleh Oknum-oknum Pengusaha yang lain di Provinsi ini sehingga para buruh dapat menikmati hak-haknya dengan Baik sesuai dengan regulasi yang berlaku di negara ini lebih khusus di provinsi ini.” Tandas Korwil SBSI yang juga merupakan Ketua GRNI Maluku.

Untuk diketahui, para sales perusahaan CV. Sukses Gemilang sempat melaporkan kasus yang dialami mereka kepada Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) Provinsi Maluku, Senin, 06 Desember 2021. Hal ini terkait persoalan gaji yang tak sesuai UMP serta tidak mendapatkan jaminan sosial berupa BPJS kesehatan dan Ketenagakerjaan.

SUMBER : TRIBUNMALUKU.COM

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here