Percepat UHC, Pemerintah Tambah Kuota PBI-JK menjadi 96,8 juta jiwa di Tahun 2019

Penambahan jumlah kuota peserta PBI sebesar 4.4 juta adalah hal yang baik sehingga bisa menampung rakyat miskin yang memang selama ini belum terdaftar sebagai peserta JKN. Faktanya memang masih banyak rakyat miskin yang belum terdaftar sebagai peserta PBI.
Dengan penambahan kuota PBI 4.4 Juta ini berarti berpotensi menambah pendapatan iuran bagi DJS BPJS Kesehatan sebesar Rp. 1.2 Triliun ( = 4.4 juta x 23.000 x12 bulan). Ini baik sehingga defisit 2019 bisa dikurangi.

Hal baik tersebut tentunya juga perlu disertai dengan pengktisan dan usulan – usulan, yaitu :
1. Hingga saat ini jumlah PBI sekitar 92.3 jutaan, namun demikian belum semua peserta PBI yang terdaftar di BPJS Kesehatan tersebut sudah mendapatkan Kartu KIS. Faktanya proses percetakan dan pendistribusian kartu tersebut masih dilakukan secara bertahap. Memang agak aneh, JKN sdh berjalan 5 tahun tapi utk mencetak dan mendistribusikan kartu KIS koq masih belum selesai. Bila kartu KIS belum diterima oleh rakyat miskin maka bisa dipastikan rakyat miskin yang secara administratif sdh terdaftar dan iurannya sudah dibayar APBN, tidak mengetahui bahwa mereka adalah peserta JKN dari unsur PBI. Ini salah satu faktor yang mendukung fakta bahwa utilitas JKN oleh peserta PBI masih relatif rendah.

Oleh karenanya BPJS Kesehatan harus fokus untuk menyegerakan pencetakan dan pendustribusian kartu KIS untuk rakyat miskin. Diatargetkan dalam 6 bulan sudah selesai semuanya, kecuali yang baru.

2. Potensi pendapatan iuran Rp. 1.2 Triliun dengan penambahan kuota 4.4 juta untuk PBI tentunya akan ditentukan juga oleh pendataan dan pendaftaran rakyat miskin. Faktanya, walaupun, kuota PBI selama ini 92.4 juta tetapi yang riil didaftar adalah 92.3 jutaan orang. Ini artinya masih ada 100 ribuan yang belum terisi.
Bila proses pendaftaran masih seperti saat ini dan belum sepenuhnya mengikuti proses di PP Nomor 76 Tahun 2015 maka akan ada proses birokrasi yang menghambat rakyat miskin menjadi peserta PBI. Rakyat miskin yang sudah direkomendasi oleh Kemensos sebagai peserta PBI belum otomatis langsung jadi peserta PBI oleh BPJS Kesehatan pada saat itu juga.

3. Penambahan jumlah kuota merupakan hal baik, yang juga harus disosialisasikan dan dipublikasi sehingga rakyat miskin bisa dengan mudah mengaksesnya.

4. Tentunya tidak hanya dari sisi kuantitas (jumlah) saja yang diupayakan pemerintah, seharusnya peningkatan kualitas pelayanan kesehatan juga dilakukan, seperti peserta PBI mendapatkan bantuan transportasi dan akomodasi ketika harus dirujuk ke RS yang jauh dari tempat tinggalnya. Selama ini pemerintah pusat dan BPJS kesehatan hanya mengandalkan dan menyerahkan masalah ini ke masing – masing Pemda. Faktanya masih banyak pemda yang tidak peduli atas masalah tranportasi dan akomodasi rakyat miskin yang dirujuk ke luar kota.

5. Proses verifikasi pendataan tentunya juga harus difokuskan. Faktanya proses verifikasi dan pendataan belum maksimal. Hal ini dibuktikan dengan masih adanya kartu KIS utk peserta PBI yang tidak diketemui pesertanya. Selain itu juga masih ada orang mampu yang menjadi peserta PBI.

JKN sudah memberikan banyak manfaat untuk rakyat kita khususnya rakyat miskin, namun kami mengharapkan persoalan – persoalan JKN yang selama ini belum terselesaikan segera bisa diselesaikan secara sistemik.

Tabik

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here