KEMBALI KE VISI DEKLARASI SBSI
JAKARTA SBSINews – Berita Pos Kota yang direlease kembali oleh SBSINews yaitu mengenai Kordinator Wilayah (Korwil) Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI, sekarang menjadi Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia. Red.) Provinsi Banten, SMT (47), ditahan penyidik Satuan Reskrim Polres Serang karena diduga telah menggelapkan uang kompensasi 168 karyawan PT Unican Surya Agung (USA) yang terkena PHK senilai Rp1,5 miliar.
Dengan pemberitaan ini awak SBSINews kemudian menghubungi Muchtar Pakpahan sebagai deklarator dan juga pejuang buruh untuk menanggapi hal ini.
Awak SBSINews menyampaikanya dalam sebuah pertanyaan: Apa tanggapan atau pendapat MP (sapaan Muchtar Pakpahan) sebagi Deklarator dan Pionir berdirinya SBSI mengenai pemberitaan ini ?
Inilah tanggapan MP selengkapnya:
Kejadian seperti inilah merupakan bentuk penghianatan terhadap Visi Deklarasi SBSI yang membuat Saya dan kawsn – kawan keluar dari KSBSI dan kemudian mendeklarasikan kembali ke SBSI yang dideklarasikan 25 April 1992.
Dalam hal membela kepentingan buruh.
Awalnya Kami berusaha meluruskan Visi KSBSI, tetapi mereka memilih untuk berpisah mengganti nama dan logo dari Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia menjadi Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia.
Itulah yang Mereka pilih dengan menjauhkan Visi awal berdirinya SBSI.
Itulah tanggapan Ketum (K)SBSI. Dan untuk diketahui, Kordinator Wilayah (Korwil) Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia yang sekarang telah menjadi Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia yaitu SMT (tsk) adalah warga Perumahan Cikande Permai, Desa Situ Terate, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang. Kasus dugaan penipuan dan penggelapan ini sebelumnya dilaporkan oleh perwakilan PT. USA, Abdul Rachim Ismail pada 2017. (SM)