Oleh: Timboel Siregar
SBSINews – Membaca janji program dua kandidat, terbaca janji paslon 02 di bagian bawah yaitu menghentikan outsourcing.
Bagaimana caranya ya… menghentikan outsourcing ketika MK sebanyak 3 x menyatakan pasal 64, 65 dan 66 tentang penyerahan sebagian pekerjaan (outsourcing) tidak bertentangan dgn UUD 45, ketika KUHPerdata pun mengatur hal itu, ketika anggota DPR dipenuhi oleh para pengusaha yg menjadi pengguna outsourcing dan pengusah outsourcing itu sendiri, ketika outsourcing sudah lama menjadi tren bisnis dunia dan diminati para investor?
Saya kira janji sih boleh saja tapi ya yang realistislah.
Kalau saja paslon 02 berjanji bahwa kami akan memperbaiki sistem kerja outsourcing dan meminta seluruh perusahaan outsourcing punya sertifikasi dan pengawasan tenaga kerja diperkuat untuk menjamin pekerja outsourcing mendapatkan hak – haknya sesuai hukum yg ada, kan itu lebih baik dan lebih menarik ketimbang menghentikan outsourcing.
Tabik