oleh : Andi Naja FP Paraga

sbsinews– Dengan sangat berat Ida Fauziah Menteri Tenaga Kerja RI memilih tidak menaikkan Upah Minimum Provinnsi(UMP) Tahun 2021 sebagai solusi jalan tengah setelah mempertimbangkan masukan dari Rapat Dewan Pengupahan Nasional. Kementerian Ketenagakerjaan pun menerbitkan Surat Edaran(SE) kepada semua Gubernur memastikan ketidaknaikan UMP itu merupakan Keputusan Pemerintah Pusat.

Pihak Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) mengakui sulitnya kondisi mengelola usaha ditengah pandemi Covid19 untuk bisa eksis. Catatan Apindo ada sekitar 84 Persen Perusahaan di Indonesia yang kesulitan untuk berproduksi normal dan karenanya Apindo menilai Solusi dari Pemerintah dengan tidak menaikkan UMP adalah solusi penyelamatan Usaha dan meminta buruh untuk bisa memahaminya. Hingga 1 November 2020 sudah ada 28 Gubernur yang menyatakan tidak menaikkan UMP mengikuti Surat Edaran Menteri Kenagakerjaan. Artinya sudah lebih dari separuh Propensi di Indonesia yang memastikan tidak menaikkan Upah Minimum Propensi 2021. Peristiwa ini terjadi pertama kali di Indonesia dan menjadi sorotan publik terutama Aktifis Buruh.

 

Namun ditengah Mayoritas Gubernur mematuhi Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan itu justru beberapa Gubernur memilih menaikkan UMP 2021 seperti Gubernur Jawa Tengah dan Gubernur DIY Jokjakarta. Walaupun kenaikannya hanya berkisar pada angka 3,7 persen tetapi hal ini sangat menunjukkan bahwa Seorang Gubernur berhak  untuk menentukan sendiri UMPnya tanpa mengacu pada Surat Edaran Pemerintah Pusat. Seorang Gubernur bersama Pengurus APINDO Tingkat Propensi bisa saja memiliki pertimbangan lain sehingga menaikkan UMP daerahnya sendiri. Buruh berbeda pendapat dengan Pemerintah terkait Surat Edaran (SE) terkait UMP 2021 dan tetap berpendapat harus ada kenaikan bahkan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) meminta kenaikan UMP 2021 diangka 8%. Artinya  buruh menilai ketidaknaikan UMP tahun 2021 bukan Solusi jalan tengah. Untuk itu KSPI memilih melakukan aksi Unjuk Rasa dan Mogok Nasional.

Sesungguhnya Upah Minimum Propensi(UMP) ini hanya Safety Net/Jaring Pengaman saja karena setiap perusahaan memiliki hak menentukan upah di perusahaannya yang diputuskan berdasarkan hasil rapat buruh/pekerja dengan managemen perusahaan. Artinya bisa saja sebuah perusahaan menaikkan Upah berdasarkan pertimbangannya masing-masing. Jadi Peran UMP semata-mata jaring pengaman saja tidak untuk diikuti apa adanya. Lagi-lagi Buruh/Pekerja di Perusahaan harus tertantang untuk membekali diri dengan data dan fakta keadaan perusahaannya sehingga ketika Rapat Bipartit bisa mempertimbangkan untuk mengusulkan kenaikan Upah atau tidak. Karena itu kepada Buruh/Pekerja di Perusahaan harus hadir dan memberikan Argumentasinya pada Rapat Bipartit di Perusahaannya masing-masing.

Oleh : Andi Naja FP Paraga. Ketua PP FMIG

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here