Meski Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat belum resmi diperpanjang, sejumlah pekerja di DI Yogyakarta menolak jika kebijakan itu akan diterapkan kembali.

Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) Korwil DIY menganggap bahwa PPKM Darurat yang dilaksanakan sejak 3-19 Juli tak memberikan solusi bagi masyarakat.

“Tidak adanya solusi selama PPKM ini, tentu kami menolak jika PPKM Darurat akan diperpanjang lagi. Banyak yang terdampak termasuk pekerja dan buruh,” ungkap Ketua SBSI Korwil DIY, Dani Eko Wiyono dihubungi wartawan, Senin (19/7/2021).

Ia menerangkan dengan tak dilanjutkannya PPKM Darurat, akses jalan masuk harus kembali dibuka. Selain itu bagi aparat tidak melakukan kekerasan pada rakyat dan memberikan jaminan hidup pada rakyat.

“Termasuk mulai melakukan percepatan pemulihan ekonomi yang lumpuh dengan menggunakan standar protokol kesehatan,” ujar Dani.

Ia menambahkan bahwa situasi pandemi rawan bagi perusahaan melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Sehingga pemerintah harus menjamin kepada pekerja tidak menjadi korban PHK dari perusahaan tempatnya bekerja.

“PHK atau istilah dirumahkan jangan sampai terjadi. Kami tahu kondisi saat ini memang chaos. Tapi perusahaan tak bisa seenaknya melakukan itu,” kata dia.

SBSI DIY, sebelumnya juga memberikan sejumlah opsi kepada pemerintahan untuk menyewa sejumlah hotel dan penginapan. Hal itu mengingat jumlah RS dan selter di Yogyakarta penuh, bahkan tak menerima pasien Covid-19.

“Jangan sampai terjadi lagi, kami memberikan masukan agar menjadi pertimbangan dalam menyelesaikan persoalan ruang isolasi yang penuh. Ketika memang di RS masih ada ruangan untuk pasien Covid-19 ya harus diprioritaskan,” kata Dani.

Sejalan untuk menekan angka penyebaran Covid-19, pemerintah juga terus memberikan vaksinasi kepada warga. Munculnya vaksinasi berbayar yang baru-baru ini mencuat, Dani juga meminta agar hal itu tak dilakukan.

“Warga sudah cukup terseok-seok karena kebijakan pemerintah. Lalu ada vaksinasi berbayar, bagaimana masyarakat tidak tertekan. Apalagi penghasilan mereka tak maksimal selama PPKM kemarin,” ujarnya.

Adapun tuntutan SBSI korwil DIY kepada Pemda DIY sebagai berikut:,

1.Menolak PPKM diperpanjang kembali

2.Meminta pemerintah tak menutup ruas jalan di Yogyakarta

3.SBSI DIY, menolak kekerasan apapun kepada rakyat dan memberikan jaminan hidup masyarakat

4.Meminta pemerintah mengontrol pemberitaan media terkait Covid-19 yang tidak membuat gaduh

5.Mempercepat pemulihan ekonomi akibat Covid-19 menggunakan standar protokol kesehatan

6.Mengimbau perbankan dan lembaga keuangan memberi dana relaksasi kepada UMKM, buruh, driver online

7.Meminta PLN meniadakan biaya listrik dan biaya lainnya terhadap masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19

8.Meminta agar pemerintah menjamin tidak adanya PHK, Dirumahkan dan bentuk yang menyengsarakan pekerja. Termasuk memberikan jaminan hidup pada pekerja yang terlanjur di PHK

9.Meminta penerapan keterlibatan mengenai kerumunan pada pemberlakuan take away sesuai dengan peraturan yang berlaku tanpa adanya diskriminasi

10.Meminta pemerintah bertindak tegas pada RS yang tak menerima pasien dalam bentuk alasan penumpukan pasien

11.Menegaskan agar pemerintah memberikan fasilitas pendukung terhadap antisipasi melonjaknya angka covid-19

12.Meminta pemerintah menindaklanjuti terkait keringanan biaya pendidikan di jenjang SD-SMA sederajat dan perguruan tinggi

13.Mendesak pemerintah untuk memberikan bantuan kuota belajar bagi siswa yang melakukan belajar daring

14.Pemerintah membuka kembali ekstrakurikuler kesenian dengan menjalan prokes yang ketat

15.Mendesak pemerintah memberi arahan pada petugas penertiban PPKM di lapangan untuk tak bertindak dalam bentuk arogansi

16.Meminta pemerintah tak menarik biaya untuk vaksinasi

17.Mendesak pemerintah agar menindak oknum yang memanfaatkan situasi pandemi dalam meraup keuntungan secara pribadi

SBSI berharap agar tuntutan ini dapat segera dilakukan pemerintah. Pasalnya masyarakat sudah jenuh dan membutuhkan kepastian untuk terus melanjutkan hidup di situasi pandemi Covid-19.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here