SBSINews – Untuk dapat diangkat menjadi Advokat harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
Warga Negara Republik Indonesia;
Bertempat tinggal di Indonesia;
Tidak berstatus sebagai pegawai negeri atau pejabat negara;
Berusia sekurang-kurangnya 25 (dua puluh lima) tahun;
Berijazah sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum sebagaimana di maksud dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Advokat No. 18 Tahun 2003;
Lulus ujian yang diadakan oleh organisasi advokat;
Magang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun terus menerus pada kantor advokat;
Tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
Berperilaku baik, jujur, bertanggung jawab, adil, dan mempunyai integritas yang tinggi.
Pasal 2 UU Advokat
(1) Yang dapat diangkat sebagai advokat adalah sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum dan setelah mengikuti pendidikan khusus profesi advokat yang dilaksanakan oleh organisasi advokat.
(2) Pengangkatan advokat dilakukan oleh organisasi advokat.
(3) Salinan surat keputusan pengangkatan advokat sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
disampaikan kepada Mahkamah Agung dan menteri.
Jika syarat-syarat sudah terpenuhi, Anda bisa mengirimkan berkas untuk mengikuti pengangkatan dan pengambilan sumpah advokat pada November 2019. Pendaftaran dibuka 1×24 jam tiap hari, cukup melalui komunikasi telepon dan e-mail. Layanan pesan teks WhatsApp tersedia untuk komunikasi lewat nomor berikut: 021- 3203768, 0812 8860 4081 (Tedy), 0822 7450 2612 (Suryadi).
Untuk alamat pengumpulan berkas cetak dapat dikirimkan dengan kurir ke alamat kota masing-masing dengan menghubungi nomor telepon yang tertera di atas. Pastikan Anda melengkapi berkas berikut: surat keterangan tidak pernah di pidana sesuai KTP (dengan berdasarkan SKCK kepolisian), fotokopi ijazah sarjana hukum yang dilegalisasi, fotokopi KTP, pas foto 4×6 sebanyak 5 lembar (latar belakang merah), sertifikat pendidikan advokat, dan sertifikat lulus ujian advokat.
Artikel ini merupakan kerja sama antara Hukumonline dengan Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI/ Hukumonline/Jacob Ereste)