Kamis, 27 September 2018
JAKARTA – Prajurit TNI, PNS Kemhan dan keluarga serta Purnawirawan tidak lagi bisa berobat langsung ke fasilitas kesehatan Kementerian Pertahanan/TNI. Hal ini disebabkan terjadi pemberhentian secara sepihak rujukan online ke fasilitas kesehatan kementerian Pertahanan/TNI oleh BPJS Kesehatan. Untuk itu Menteri Pertahanan RI, Ryamizard Ryacudu menyurati Presiden RI, Joko Widodo.
Dalam surat tertanggal 17 September 2018 ini menyebutkan penghentian ini akibat defisit anggaran BPJS Kesehatan, sehingga diterbitkan Inpres No 8/2017 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan dan ditindaklanjuti Perubahan Peraturan Presiden tentang Jaminan Kesehatan.
“Rencana Perubahan Peraturan Presiden ini tidak mengakomodir kekhasan Pelayanan Kesehatan Kemhan/TNI khususnya masalah rujukan,” demikian Ryamizard Ryacudu dalam suratnya bernomor B/1341/M/IX/2018 tersebut.
Sebagai contoh misalnya sejak Mei 2018,FKTP-TNI-AL seperti Balai Kesehatan (BK) Jonggol, Ciangsana dan Jatibening yang lokasinya diluar wilayah Jakarta tidak bisa merujuk Prajurit TNI, PNS Kemhan dan keluarga serta Purnawirawan ke fasilitas kesehatan Kementerian Pertahanan/TNI ke Rumah Sakit TNI-AL Mintoharjo.
“Demikian juga terjadi pada BK Pangkalan Jati, para Pensuinan Panglima Tinggi (Pati) sejak 25 Juni 2018 tidak bisa dirujuk ke rumah sakit Marinir Cilandak dan Rumah Sakit TNI-AL Mintoharjo,” jelasnya.
Menindak lanjuti kejadian di atas, Kemenhan telah menyurati Kemensesneg bernomor B/1093/M/VII/2018 tanggal 31 Juli 2018 tentang saran dan masukan Rancangan Perpres Jaminan Kesehatan yang menyarankan tentang pasal baru mengenai sistim rujukan bagi anggota Prajurit TNI, PNS Kemhan dan keluarga serta Purnawirawan sesuai kekhasan TNI.
Lebih lanjut Ryamizard Ryacudu menjelaskan bahwa kekhasan sistim pelayanan kesehatan Kemhan/TNI meliputi pengelolaan fasilitas kesehatan yang bersifat komando dan sentralistik. Pelayanan kesehatan bagi anggota Prajurit TNI, PNS Kemhan dan keluarga serta Purnawirawan adalah bagian dari kesejahteraan dan diberikan secara maksimal yang dilaksanakan difasilitas kesehatan Kemhan/TNI.
“Sisitm rujukan dalam pelayanan kesehatan diatur tersendiri sesuai dengan kemepntingan Kemhan/TNI karena kekhususan organisasi dan tugasnya,” tegas Menhan.
Tujuan awal memasukan Kemhan/TNI ke dalam program BPJS Kesehatan menurut Menhan adalah untuk mendapat pelayanan kesehatan yang lebih baik bagi anggota Prajurit TNI, PNS Kemhan dan keluarga serta Purnawirawan sebagaimana yang dijanjikan oleh BPJS Kesehatan.
“Namun dalam implementasinya, pelayanan kesehatan tidak semakin efektif dan lebih menurut daripada sebelumnya,” tegas Menhan.
Tidak Bermanfaat
Menhan Ryamizard Ryacudu menyimpulkan bahwa masuknya pelayanan kesehatan anggota Prajurit TNI, PNS Kemhan dan keluarga serta Purnawirawan ke dalam sistim Jaminan Kesehatan Nasional tidak memberikan hasil dan manfaat yang lebih baik dan efektif.
“Permasalahan dalam pelayanan kesehatan anggota Prajurit TNI, PNS Kemhan dan keluarga serta Purnawirawan merupakan perbedaan cara pandang antara Kementeria Kesehatan dan Kementerian Pertahanan, dalam melaksanakan pelayanan kesehatan yang memiliki kekhususan dalam organisasi dan tugasnya,” tegasnya.
Ryamizard Ryacudu memohon agar dalam penyelenggaraan program BPJS Kesehatan ini, Kemenkes sebagai pengambil kebijakan mempertimbangkan sejarah dan kekhususan organisasi dan tugasnya.
“Mohon agar Surat Menteri Pertahanan kepada Menteri Sekretaris Negara bernomor B/1093/M/VII/2018 tanggal 31 Juli 2018 tentang saran dan masukan Rancangan Perpres Jaminan Kesehatan yang menyarankan tentang pasal baru mengenai sistim rujukan bagi anggota Prajurit TNI, PNS Kemhan dan keluarga serta Purnawirawan sesuai kekhasan TNI,–dapat dipertimbangkan secara objektif dan disetujui,” tegasnya.
Kepada Bergelora.com dilaporkan, Surat Menteri Ryamizard Ryacudu ini ditembuskan kepada Wakil Presiden, Menkopolhukam, Menko PMK, Mensesneg, Menkes, Seskab, Panglima TNI, Dirut BPJS Kesehatan, Sekjen Kemhan, Dirjen Kuathan Kemhan dan Kapuskes TNI. (Web Warouw)