Oleh: Muchtar Pakpahan
Ada lima kebijakan pemerintahan Jojowi – Jk yang membuat buruh/pekerja/penerima upah tambah menderita.
1. Pembiaran perluasan outsourcing dan PKWT.
2. Mengeluarkan PP 78 tahun 2015, yang mengamputasi fungsi serikat buruh, dan menghentikan percepatan perbaikan kesejahteraan buruh.
3. Union busting. Sekitar 250 Pengurus Komisariat (Pengurusan tingkat perusahaan) SBSI diberangus, yang secara hukum dipermasalahkan. Tetapi union busting sukses dengan sikap kemnaker.
4. Fungsi BPJS yang semakin memburuk, dan membuat peserta Askes dan Asabri terkena imbas. Bahkan dengan kebijakan ada pembiayaan tambahan dari peserta bertentangan dengan UU Nomor 24 tahun 2011.
5. Tenaga honorer yang bekerja di negara/pemerintah berstatus ASN PPPK bagaikan malam dibandingkan ASN PNS. pemerintah mengeksploitasi tenaga honorer, negara menjadi pelaku kapitalisme terhadap penerima upahnya.
Penderitaan ini ditambah lagi dengan membanjirnya buruh China, dan penderitaan ini makin sempurna dengan mempercayakan Hanief Dhakiri sebagai menteri ketenagakerjaan yang tidak paham perburuhan dan tidak memiliki perasaan empathy terhadap penderitaan buruh.
Perlu dicatat, di masa Orde Barupun ini yang saya teriakkan.
Sbsinews.com sudah pernah survey di internal pengurus SBSI dari PK, DPC, KORWIL dan DPP. Hasilnya mayoritas kecewa terhadap kebijakan tersebut. Padahal 2014, SBSI aklamasi ke Jokowi. Sbsinews.com Juga melakukan survey terhadap pengurus serikat tingkat perusahaan dan dpc di luar SBSI. Malah mereka diam-diam sudah menentukan pilihan ke Nomor 02.
Kawan-kawan Relawan dan TKN Jokowi jangan diamkan masalah ini karena berpuas diri atas hasil beberapa survey.
Kalau terus didiamkan nyatanya nanti hasilnya, Nomor 02 yang menang. Memilih Nomor 01 orang baik tetapi tetap hasilnya pahit, memilih Nomor 02 ada harapan sesuai janji, tetapi masa lalunya menakutkan.
Hal ini sudah saya tanyakan ketika bertemu dengan Cawapres Nomor 01 Ma’aruf Amin. Tetapi beliau menjawab akan berkordinasi dengan Jokowi. Hingga sekarang tidak ada jawaban.
Terima kasih bila surat ini mendapat respon yang baik.
Penang, 30/01/2019
Penulis adalah Guru Besar pengajar perburuhan di S1 dan S2 hukum UKI, Ketua Umum DPP SBSI, mantan GB ILO 1999-2005 dan Vice president of WCL 2001-2005.