ASAHAN SBSINews – Dengan berbagai upaya Korwil (K) SBSI Sumut akhirnya dapat memperjuangkan nasib 40 orang anggota yaitu Buruh PT. Harvard Cocopro, yang di rumahkan akhirnya JHT-nya dibayarkan oleh BPJS Tenaga Kerja Cabang Kisaran yang selama ini terkatung – katung karena tidak mendapatkan rekomendasi dari perusahaan yang tidak beroperasi lagi, bahkan pengusahanya sudah melarikan diri dan membiarkan nasib buruh tanpa ada kepastian.
Korwil (K)SBSI Sumatera Utara bersama UPT IV Pengawas Disnaker Sumut, Disnaker Kabupaten Asahan, BPJS Tenaga Kerja Cabang Kisaran, Ketua DPC F SBSI Kabupaten Asahan sudah melakukan peninjauan lapangan ke lokasi pabrik, ternyata tak seorang pun yang dapat di temui di lokasi perusahaan, hanya dua orang security yang menjaga pos perusahaan.
Melihat kondisi ini, dengan hiruk – pikuknya pembatasan sosial terhadap wabah COVID – 19, Drs. Jonson Pardosi selaku Korwil (K)SBSI Sumut berjuang keras membangun komunikasi dengan Kapolda sumut, Kodim asahan, Kadisnaker Asahan dan instansi terkait lainnya, karena kondisi kehidupan perekonomian buruh 40 orang yang sudah dirumahkan ± 6 bulan, semakin hari semakin terancam ditambah saat ini adalah bulan ramadhan yang harus mendapat perhatian serius terhadap kebutuhan sehari – hari.
Berbagai tekanan dilakukan oleh Korwil dan jajarannya terhadap instansi – instansi terkait, dan mengancam akan membawa seluruh buruh yang JHT nya belum dibayarkan untuk berdemo kedepan kantor BPJS Cabang Kisaran.
Akhirnya pada tanggal 23 April 2020 oleh UPT IV Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumatera Utara mengeluarkan Surat Rekomendasi terhadap 40 orang buruh PT. Harvard CocoPro yang selama ini sudah kehausan, kelaparan dan tertindas ditengah – tengah ancaman kematian oleh COVID – 19.
Melalui pemberitaan ini, Korwil (K)SBSI Sumut beserta jajarannya menyampaikan terima kasih kepada : Ketua Umum DPP (K)SBSI Prof.DR. Muchtar Pakpahan, SH., MA., Bapak Kapolda Sumut Cq. Dir. Intelkam Polda Sumut, Kadisnaker Provinsi Sumatera Utara, Kepala UPT IV Disnaker Provinsi Sumatera Utara, Dandim Kabupaten Asahan, Kadisnaker Kabupaten Asahan, DPC FSBSI Asahan, Kepala BPJS Tenaga Kerja Provinsi Sumatera Utara, Kepala BPJS Tenaga Kerja Asahan dan Kapolres Asahan.(SM)