Surat Gubernur Kalbar mengenai Penataan Lembaga Unit Pelaksanaan Tekhnis tertanggal 22 September 2021 justru terjadi Penghapusan UPT Pengawasan Ketenagakerjaan dan Transmigrasi beralih ke UPT Laboratorium Kesehatan Kerja pada Uraian Keterangan Poin 3 dan 4
Berikut Redaksi Keseluruhan Surat Gubernur Kalimantan Barat ;
Berkenaan dengan penataan kelembagaan Unit Pelaksana Teknis, disampaikan sebagai berikut :
1. Unit Pelaksana Teknis yang dilakukan penataan sebanyak 11 (sebelas) UPT dengan pengalihan tugas dan fungsi sebagaimana terlampir.
2. Guna menduküng kelancaran pelaksanaan penataan kelembagaan Unit Pelaksana Teknis dimaksud terutama terkait dengan personil, pembiayaan, peralatan dan dokumen (P3D), dimintakan perhatiannya untuk melakukan langkah-langkah sebagai berikut :
a. Biro Organisasi, melakukan penyusunan Peraturan Gubernur tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja UPT.
b. Badan Kepegawaian Daerah, melakukan proses penataan personil pada Perangkat Daerah/UPT.
c. Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah, melakukan penyesuaian anggaran Tahun 2022, melakukan pengawasan dan pengendalian serta pemanfaatan barang milik daerah pada perangkat daerah/UPT.
d. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, melakukan penyesuaian program dan kegiatan pada perangkat daerah/UPT.
e. Badan Pendapatan Daerah, melakukan penyesuaian terkait target
pendapatan daerah untuk tahun anggaran 2022.
f.Inspektorat Provinsi Kalbar, melakukan pendampingan pengawasan kepada UPT.
g. Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, melakukan penataan dokumen pada Perangkat Daerah/UPT.
h. Perangkat Daerah/UPT agar melakukan revisi Anjab dan ABK, untuk selanjutnya ditetapkan dalam SK Gubernur.
Demikian, untuk dilaksanakan sesuai ketentuan yang bedaku dengan penuh
tanggungjawab, terima kasih.
Pengalihan tugas dan fungsi pada UPT yang disederhanakan/dihapus
Uraian Keterangan
Penghapusan UPT Panti Sosial Rehabilitasi Lanjut Usia Mustika Dharma pada Dinas Sosial Tugas dan fungsi beralih ke UPT Panti
Sosial Rehabilitasi Lanjut Usia Mulia
Dharma dan UPT Panti Sosial Anak
2. Penghapusan UPT Pembenihan Tanaman Pangan pada Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Tusi beralih ke UPT Pengawasan dan Sertifikasi Benih
3. Penghapusan UPT Pengawasan Ketenagakerjaan
Wllayah I pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Tusi beralih ke UPT Laboratorium Kesehatan Kerja
4. Penghapusan UPT Pengawasan Ketenagakerjaan
Wllayah Il pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Tusi beralih ke UPT Laboratorium Kesehatan Kerja
5. Penghapusan UPT Perlindungan Perempuan dan Anak Tusi beralih ke Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
6. Penghapusan UPT Penerapan Mutu Hasil Perikanan pada Dinas Kelautan dan Perikanan Tusi beralih ke Dinas Kelautan dan Perikanan (sebagian besar kewenangan beralih ke Pemerintah
Pusat)
7. Penghapusan UPT Pelatihan Koperasi pada Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Tusi beralih ke Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah
Redaksi SBSINEWS
25 September 2021