Dewan Pengurus Pusat (Konfederasi)Serikat Buruh Sejahtera Indonesia Selasa 23 Februari 2021 kembali menerbitkan Surat Edaran dengan Nomor : B. 6167/Int/II/2021 yang ditujukan kepada Pengurus Pusat Federasi, Koordinator Wilayah Propensi, DPC dan PK di Seluruh Tanah Air. Berikut isi Surat Edaran yang dimaksud.

DItengah merebaknya pandemi virus corona / covid 19, kami mengajak seluruh fungsionaris SBSI beserta anggota untuk tetap mematuhi protocol kesehatan dengan selalu menggunakan Masker, Mencuci tangan dan Menjauhi kerumunan, kiranya kita semua dalam Lindungan Tuhan Yang Maha Esa .Amin. Bersama surat ini kami Dewan Pengurus Pusat (Konfederasi) Serikat Buruh Sejahtera Indonesia menyampaikan beberapahal yang diantaranya :

Mengingatkan kepada segenap Jajaran Pengurus DPP (K)SBSI, PP Federasi, Korwil, DPC yang belum memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA) dan ID Card agar segera menyerahkan data ke DPP (K)SBSI secepatnya untuk pembuatan KTA dan ID Card, apa bila dalam waktu hingga awal Maret 2021 maka kami DPP (K)SBSI akan mengambil sanksi tegas.

1. Menindak lanjuti surat kami sebelumya, kami DPP (K)SBSI mengingatkan kembali kepada seluruh Jajaran Pengurus PP Federasi, Korwil, DPC-DPC Federasi agar segera mengirimkan data base anggota, apabila hingga Awal Maret 2021 data base tersebut belum juga kami dapatkan maka kami DPP (KISBSI akan mengumumkan keangotaan saudara di Whats App (WA) Group dan selanjutnya akan memberikan sanksi tegas dengan melakukan Pembekuan Kopengurusan.

2. Kartu Tanda Anggota (KTA) yang dicetak di daerah masing masing, agar segera ditarik dari perederan dan di perbaharui oleh DPP (K)SBSI, dengan catatan apa bila KTA tersebut masih berlaku masa periodenya tidak dipungut biaya administrasinya dan apa bila masa periode KTA tersebut telah kadaluarsa maka dikenakan biaya administrasinya, kami DPP (KJSBSI mengharapkan kerja sama seluruh jajaran pengurus PP Federasi, Korwil dan DPC – DPC Federasi untuk tidak mencetak KTA di daerah.

4. Kepada segenap jajaran pengurus PP Federasi, Sekwil I, II, II, IV, Konvil dan DPC- DPC Federasi agar mengingatkan Pengurus Komisariat (PK) untuk menyetor luran Anggota ke Rekening DPP (K)SBSI BRI Cabang Keramat Jakarta 0335 0100 1610 302 An. Serikat Buruh Sejahtera Indonesia sebesar 30% setiap bulannya, dan harapan kami DPP (K)SBSI Bulan Maret 2021 Pengurus Komisariat (PK) sudah mengirimkan luran Anggota.

Dengan memperhatikan beberapa point diatas, demi besarnya Organisasi (K)SBSI ini serta tegaknya AD/ART (K) SBSI kami mengajak kerjasama segenap jajaran fungsionaris PP Federasi, Sekwil I, II, I, IV, Korwil, DPC-DPC Federasi, PK-PK Federasi di seluruh lIndonesia agar semua ini dapat kita realisasikan bersama. Demikianlah pemberitahuan ini kami sampalkan untuk di tindaklanjuti bersama.

Surat Edaran ini ditandatangi Ketua Strategis dan Program bersama Sekretaris Jenderal DPP (K)SBSI.

Salam Solidaritas
Redaksi SBSINews
Selasa 23 Feb 2021

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here