Logo SBSI. (doc)

Menindaklanjuti Surat Instruksi kami Dewan Pengurus Pusat (Konfederasi) Serikat Buruh Sejahtera Indonesia untuk melaksanakan Rapat Kerja Wilayah (Rakerwil), Konfercab DPC- DPC Federasi, Mengirimkan database dan menyetorkan iuran anggota ke DPP 30%, DPC 30% dan PK 40% yang sampai saat ini belum terealisasi dari hasil evaluasi DPP (K)SBSI pada Rapat Pleno DPP (KJSBSI tanggal 05 Maret 2021 maka dengan ini :

1. Mengingatkan kepada Koordinator Wilayah (KJSBSI untuk melaksanakan Rapat Kerja Wilayah (Rakerwil) bila telah memiliki 3 (tiga) DPC Federasi (K)SBSI defenitif sebagaimana dimaksud Pasal 31 AD/ART (K)SBSI sebelum akhir Bulan Mei 2021, jika KORWIL (K)SBSI belum memiliki 3 (tiga) DPC Federasi definitif maka DPP (K)SBSI meminta Laporan Kerja selama di Mandatkan DPP(K)SBSI agar DPP (K)SBSI dapat mengevaluasi perkembangan daerah tersebut. Bag Korwil (K)SBSI yang sudah melaksanakan Rakerwil kami mengharapkan untuk mengingatkan DPC-DPC Federasi menyerahkan database PK-PK dan Anggota SBSI.

2. Menginstruksikan kepada seluruh DPC-DPC Federasi yang telah di terbitkan Surat Mandat oleh DPP (K)SBSI, PP Federasi dan Koordinator Wilayah (K)SBSI yang seyogyanya tidak dapat menerbitkan Surat Madat (SM) untuk segera melaksanakan Konferensi Cabang (Konfercab) sebagaimana dimaksud Anggaran Dasar (K)SBSI Pasal 35, Anggaran Rumah Tangga (K)SBSI Pasal 21 dengan ketentuan telah membentuk 3 (tiga) PK dan 200 Orang Anggota.

3. Apabila point (2) belum mencapal 3 (tiga) PK dan 200 Orang Anggota maka Konferensi Cabang (Konfercab) belum dapat dilaksanakan dan kepada Koordinator Wilayah (K)SBSI diharapkan merekomendasikan seluruh DPC-DPC Federasi tersebut ke DPP (KISBSi untuk di terbitkan Surat Mandat sebagaimana dimaksud Pasal 54 Anggaran Dasar (K)SBSI.

4. Menginstrusikan Koordinator Wilayah (K)SBSI untuk tidak menerbitkan Surat Mandat (SM) kepada DPC-DPC Federasi yang di bentuk, melainkan merekomendasikan ke DPP (K)SBSI agar menerbitkan Surat Mandat ke DPC-DPC Federasi sebagaimana dimaksud Pasal 54 Anggaran Dasar (KISBSI.

5. Menginstruksikan kepada seluruh DPC-DPC Federasi (K)SBSI agar segera mengirimkan Database Anggota selambat-lambatnya sampai dengan akhir bulan Maret 2021.

6. Menginstruksi kepada seluruh PK-PK Federasi (K)SBSI untuk mengirimkan luran Anggota Sebesar 30% ke Rekening DPP (K)SBSI 0335 0100 1610 302 BRI Cabang Keramat Jakarta selambat-lambatnya sampai dengan akhir bulan Maret 2021. Dari 5 (lima) point diatas apabila belum dapat direalisaikan oleh Korwil (K)SBSI, DPC-DPC Federasi dan PK-PK Federasi (K)SBSI maka melalui surat ini kami DPP (K)SBSI memberikan SURAT PERINGATAN (SP) 1 dan apabila belum juga terealisasi selanjutnya kami DPP (K)SBSI akan menerbitkan SP2, SP3 dan terakhir DPP (K)SBSI akan menerbitkan Surat Pembekuan / Pergantian Pengurus pada akhir Bulan Maret 2021. Demikianlah Surat Peringatan ini disampaikan dan selanjutnya agar menjadi perhatian bagi seluruh Pengurus (K)SBSI.

Ditandatangi
Johannes Darta Pakpahan (Plt Ketua Umum) dan Vindra Whindalis (Sekretaris Jenderal)

Koord HUMAS
DPP (K)SBSI
Andi Naja FP Paraga

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here