Publik cukup tersentak ketika Surat Resmi Direktur Pengupahan prihal Tanggapan atas UMK di Jawa Barat menjawab Surat Kadisnaker Provinsi Jawa Barat Nomor 4299/TK-03.03.02/HI & JAMSOSTEK /2020 tertanggal 13 November 2020.

Surat Resmi Direktorat Pengupahan Dirjen PHI-JSTK bernomor : 4/I/T-6/HI.01.00/XI/2020 menjawab Surat dari Disnaker Provinsi Jawa Barat. Secara Garis Besar Respon Direktur Pengupahan Ir Diner Titus Togaswitani, MBA menegaskan Pasal 81 Angka 26 Undang-undang Ciptakan Kerja telah menghapus Ketentuannya Upah Minimum Sektoral Provinsi dan Kabupaten Kota yang diatur pada Pasal 89 Undang-undang Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003.

Pada Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja merubah sebagian ketentuan dalam Undang undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Artinya sejak UU Cipta Kerja diberlakukan makan dengan sendirinya sudah tidak terdapat aturan penetapan Upah Minimum Sektoral Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Sementara Sepanjang Bulan November 2020 di Beberapa Provinsi dan Kabupaten/Kota Dewan Pengupahan Daerah membahas Upah Minimum Sektoral (UMS) bersamaan dengan Pembahasan UMK disetiap Kabupaten/Kota. Tentu kita tidak yakin Anggota Dewan Pengupahan Provinsi dan Kabupaten/Kota tidak tahu bahwa UU Cipta Kerja sudah berlaku. Tapi nampaknya beberapa daerah masih menggunakan UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan khususnya Pasal 89 tentang Upah Minimum Sektoral.

Sedikit sekali Ahli Hukum bahkan Aktifis Serikat Buruh/Pekerja memperhatikan hal ini meskipun mereka sedang dan telah mengajukan Judicial Review terhadap UU Nomor 11 Tahun 2029 tentang Cipta Kerja. Fakta itu menjadi kesimpulan kami karena ketika membagikan Surat Direktur Pengupahan Kemenaket RI kepada Group-group WhatsApp hanya satu perespon dari puluhan Group WA yang dibagikan.

Namun kami sedikit terhibur dengan Respon Ir Timboel Siregar Sekjend Organisasi Serikat Pekerjaan Seluruh Indonesia (OPSI) yang membenarkan bahwa UMSP-K didalam UU Cipta Kerja dihapus.

Tetapi dalam Kaidah Hukum sesuatu yang tidak dilarang bisa dibuat. Kalau dilarang membuat UMSP/K lalu Gubernur membuat tentu salah. Tapi pembuatan UMSP/K tidak dilarang, Hal ini sama dengan Upah Minimum Padat Karya yang tidak diatur didalam UU No. 13 Tahun 2002 tentang Ketenagakerjaan tetap UM Padat Karya tetap ada. Hal ini Sah-sah saja.

Artinya kalau menurut Kaidah Hukum Penetapan UMSP-K yang dilakukan oleh Ridwan Kamil Gubernur Jawa Barat dan Gubernur lainnya Sah. Jika ada pihak yang keberatan harus menempuh jalur hukum PTUN dan jika ada putusan yang membatalkan makan dengan sendirinya UMSP-K batal demi hukum. Jawaban ini sangat melegakan kami mengingat perjuangan Rekan-rekan Buruh didaerah untuk mendapatkan UMSP-K yang lebih baik berlangsung sepanjang pertengahan Oktober hingga minggu pertama November 2020.

Penulis : Andi Naja FP Paraga (Ketua PP FMIG (K) SBSI)

Editor : SBSINews

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here