Logo SBSI. (doc)

DEWAN Pengrus Pusat (DPP) Serikat Buruh Sejahtera Indonesia bertekad membangun keuangan yang kuat dan sehat seperti Serikat Buruh (SB) atau Seriakt Pekerja (SP) yang sudah sejahtera dan makmur rakyatnya. Sumber keuangan SBSI adalah:

Pertama, Iuran. Yang disebut anggota memiliki kewajibannya mematuhi AD/ART dan membayar iuran yang ditetapkan 1% dari upah pokok.

Kedua, Donatur. Organisasi di tingkat Dewan Pengurus Cabang (DPC), Koordinator Wilayah dan DPP dapat membuat daftar donatur tetap dan per-program, yang tanpa syarat terhadap kebijakan organisasi. Dapat diadakan terhadap perusahaan atau pengusaha yang utamanya bila hubungan harmonis terjalin rapi.

Ketiga, Usaha-usaha. Organisasi dapat melakukan usaha-usaha mencari dana melalui Koperasi dan usaha lainnya seperti jasa bantuan hukum.

Keempat, APBD/APBD. DPC dan Korwil dapat memasukkan pembiayaan pendidikan dan latihan Batra/BTC (buat DPC), dan LTC (buat Korwil), pembiayaan advokasi, dan pembiayaan konsolidasi di APBD Kota/kabupaten bagi DPC dan Provinsi bagi Korwil.

Bila ada dukungan terhadap pilkada, maka kepentingan SBSI dimasukkan dalam penempatan Dinas Ketenagakerjaan dan masuk dalam APBD.

Iuran anggota diusahakan COS (Check of System), dimana perusahaan yang memotong iuran dan dikirimkan ke no rekening yang ditunjuk SBSI. Donatur, terdiri dari perorangan dan perusahaan, mendonasi bulanan. Usaha-usaha organisasi melalui badan usaha koperasi.

Penggunaan keuangan harus benar-benar kepada kegiatan yang langsung atau yang ada hubungannya membiayai program organisasi. Di setiap DPC sebaiknya ada minimal 2 fulltimer dan ditingkat Korwil ada 3 fulltimer. Keberadaan fulltimer adalah jalan membangun SBSI kuat rakyat sejahtera.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here