Pandangan pertama, pembentukan Timsel Calon Anggota KPU-Bawaslu 2022-2027 sudah melanggar UU Pemilu No.7/2017 pasal 22 ayat (3) seharusnya unsur pemerintah dalam Timsel diamanatkan oleh UU Pemilu berjumlah hanya 3 orang tapi dipaksakan 4 orang, protes civil society tidak diindahkan.

Pandangan kedua, proses rekrutmen calon anggota KPU-Bawaslu tidak transparan dan akuntabel, pasalnya hasil seleksi tidak dibuka ke publik, sehingga kriteria penilaian menjadi tidak jelas dan abu-abu, terindikasi cenderung yang lolos seleksi hasil proses dibawah meja (dari 629 orang ke 48 orang, lalu ke 24 orang untuk diserahkan ke Presiden, selanjutnya DPR-RI melakukan fit Proper test menjadi 12).

Proses seleksi yang sangat gelap oleh Timsel, tidak salah kalau publik berspekulasi terjadi aroma transaksional dalam kelulusan karena tidak transparan.

Praktis, kalau hulu-nya saja (Timsel) sudah cacat UU (dipaksakan benar), sangat terbuka lebar kemungkinan hilir-nya pasti mengalami hal yang sama cacat dlm proses (tdk transparan).

Output dan outcomes-nya Pemilu serentak Nasional 2024 menjadi sulit memiliki predikat berintegritas. Proses demokrasi yang merupakan amanat UUD’45 & UU No.7/2017 seolah-olah dilecehkan begitu saja oleh performance/kinerja Timsel Calon anggota KPU-Bawaslu masa jabatan 2022-2027.

Andi Naja FP Paraga
Komite Politik Buruh

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here