Dirjen PHI dan Jaminan Sosial Kemnaker RI Menggelar Seminar Webiner(Virtual Zoom) Senin 30 November 2021 Sejak Pukul 13.30 sd Selesai langsung dengan Pemateri Ibu Dirjen PHI – JSTK. Diperkirakan peserta yang berpartisipasi lebih dari 1000 Orang.

Namun Apakah Materi Struktur dan Skala Upah(SUSU) yang sudah ada Sejak Tahun 2015 ini sudah dipraktekkan dan apakah berjalan sebagaimana diharapkan.

Dibawah ini Jawaban dari beberapa Pengurus Serikat Buruh/Serikat Pekerja tingkat Pengurus Pusat.

Berikut dialognya,”Selamat Siang
Setelah Pembahasan Struktur dan Skala Upah(SUSU)secara Webiner kemarin, Mohon pandangan kawan – kawan semua.

Mungkin kita bisa mulai dari pertanyaan Apakah Pihak Perusahaan akan bersedia menerbitkan SUSU di Setiap Perusahaannya ? Pertanyaan kedua, Sekiranya Pihak Perusahaan enggan menerbitkannya, adakah regulasi yang mengharuskannya ?

Pertanyaan ini sesungguhnya datang dari beberapa peserta Webiner kemarin. Tks~Andi Naja FP Paraga SBSINEWS~

Tanggapan Pertama,”PP 78/2015 sudah mewajibkan seluruh perusahaan membuat susu, dan UU CK junto PP 36 mewajibkan juga.
Jawaban pertama:
Dengan kelemahan pengawasan dan penegakkan hukum maka SUSU menjadi hal yg ada di regulasi saja. Ketika ditanya SP anggota kami ke manajemen dibilang ada tapi nggak pernah diperlihattkan. Ini perusahan besar, sebuah bank internasional.
Apakah Kemenaker atau disnaker menyimpan SUSU perusahaan, saya pastikan TIDAK.
Aapakah SUSU perusahaan ditaruh di Badan Arsip negara kita, pastinya TIDAK juga.

Saya yakin Kemnaker pun tidak tahu berapa junlah perusahaan yg sdh punya SUSU.
Pertanyaan kedua sudah dijawab Bung.
Saya kira nggak usah banyak berharap dari SUSU, sekarang bagaimana kemnaker dan disnaker menindaklanjuti saja laporan buruh ttg pelanggaran upah minimum.
Beberapa laporan OPSI ttg pelanggaran UM tidak juga direspon kemenaker dan disnaker sampai saat ini.

Saya berharap Menteri Dalam Negeri dam Menaker menyurati seluruh gubernur/walikota/bupati menjalankan perintah UM terkait pelaksanaannya. Kalau ada disnaker nggak becus ngurusin UM, si gubernur walikota bupati bisa kena sanksi pasal 68 UU 23/2014.
Ayo Pak Mendagri dan Bu Menaker adil lah dalam melaksanakan tugas, kenapa soal kenaikan UM sangat gencar mengingatkan dan “mengancam” kepala daerah tapi dalam pelaksanaannya nggak ngapa ngapain.

SUSU sudah diwajibkan sejak 2015, saat ini sudah 2021, ngapain aja kerja Mendagri dan Menaker soal SUSU ini selama 6 tahun ini? Soal UM, kemnaker takutnya sama pengusaha saja, tapi beraninya minta ampun sama buruh. Tabiik~ Timboel Siregar ~

Tanggapan Kedua,j
Siang bang, sory kemarin gak sempet ikut, mendadak harus nguli, padahal saya daftar pertama.
Ini sebenernya yang jadi masalah dilapangan. Di satu sisi serikat pekerja pengen anggotanya sejahtera melalui susu, tapi nyatanya sangat mudah di abaikan perusahaan dan ga ada sanksi apapun.

Andaikata SUSU ini bisa jadi solusi knaikan upah, saya yakin SP/SB tidak akan nuntut UMK/P tinggi. Karena hanya jaring pengaman.
Pertanyaan saya adalah, sebenernya kKEMNAKER ini mau memperbaiki upah buruh, atau sebaliknya, mengatur upah murah?
(Marmin Martono)

Penanggap ketiga, ”
Ini sesungguhnya yang terjadi, dan mesti berani terus suarakan agar tercipta rasa keadilan, dan mestinya pada saat pencatatan PP atau PKB, SUSUwajib dilampirkan dan kalau tidak ada wajib ditolak pencacatannya, ini baru namanya Kemnaker atau Disnaker apalah namanya di daerah karena otonomi daerah nama-namanya beda-beda baru bisa dikatakan bekerja.
(Topari Suzuki)

Redaksi SBSINEWS
31 November 2021

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here