SBSINews – Sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau 2019, di laksanakan di Ruang Pola Kantor Walikota Palopo, Kamis (14/11/2019).
Laporan singkat Kepala bidang Perekonomian M. Tahir Menyampaikan sesuai dengan ketentuan pasal 9 PMK 222/PMK. O7/2017 bahwa salah satu bentuk sosialisasi yang harus dilaksanakan oleh pemerintah melalui Sekretariat Daerah adalah dilaksanakannya Sosialisasi seperti ini. Untuk itu Sosialisasi ini juga sudah banyak di lakukan di berbagai tempat dan kemudian ada dua puluh t titik di setiap tempat yang strategis yang sudah di pasang spanduk.
Sambutan Walikota Palopo Drs.H.M.Judas Amir, MH, yang di Wakili Oleh Dr.H. Rahmat Masri Bandaso (Wakil Walikota Palopo ) Menyampaikan bahwa seperti yang kita ketahui pengaturan Permendagri Nomor 222/PMK. O7/2017 perihal dana bagi hasil cukai tembakau (DBHCT) sudah ada aturannya. (RadarzReportsseNews/ Jacob Ereste)