Seruan Aksi Serentak
SBSINews – Mari bergabung dengan kami dalam solidaritas terhadap tujuh aktivis West Papua anti-rasialisme yang ditahan di Balikpapan dan untuk semua tahanan politik Papua di West Papua. Seruan aksi ini bertujuan untuk menekan Pengadilan Negeri Balikpapan agar segera membebaskan tujuh aktivis anti-rasialisme. Kami juga ingin Anda menyoroti negara Indonesia yang berpandangan rasialis terhadap orang Papua.
Tujuh aktivis anti-rasialisme ini telah dituduh melakukan pengkhianatan dan pemberontakan (makar) berdasarkan KUHP. Ketujuh orang tersebut dituduh makar karena mengorganisir demonstrasi damai sebagai respons terhadap serangan rasial terhadap mahasiswa West Papua di Surabaya, 16 Agustus 2019. Putusan dan vonis hakim terhadap mereka akan dibacakan pada Rabu, 17 Juni 2020. Jaksa penuntut umum menuntut terdakwa dihukum kurungan penjara selama 5 sampai 17 tahun. Negara Indonesia telah memindahkan proses penahanan dan persidangan mereka ribuan kilometer jauh dari West Papua, jauh dari sumber dukungan mereka. Sementara itu, pelaku kekerasan berbasis rasial di Surabaya dijatuhi hukuman penjara kurang dari satu tahun dan sekarang sudah bebas.
Berikut nama tujuh aktivis Papua anti-rasialisme yang dipenjara:
- Alexander Gobay, Ketua BEM Universitas Sains dan Teknologi Jayapura, didakwa berdasarkan pasal 110 KUHP. Jaksa menuntut hukuman 10 tahun penjara.
- Henky Hilapok, mahasiswa Universitas Sains dan Teknologi Jayapura, didakwa berdasarkan pasal 106 KUHP. Jaksa menuntut hukuman 5 tahun penjara.
- Stefanus Itlay, Ketua Komite Nasional Papua Barat (Cabang Timika), didakwa berdasarkan pasal 106 KUHP. Jaksa menuntut hukuman 15 tahun penjara.
- Ferry Kombo, mantan Ketua BEM Universitas Cenderawasih; didakwa berdasarkan pasal 106 KUHP. Jaksa menuntut hukuman 10 tahun penjara.
- Agus Kossay, Ketua Komite Nasional Papua Barat, didakwa berdasarkan pasal 106 KUHP. Jaksa menuntut hukuman 15 tahun penjara.
- Buchtar Tabuni, Wakil Ketua Dewan Legislatif United Liberation Movement for West Papua (ULMWP), didakwa berdasarkan pasal 106 KUHP. Jaksa menuntut hukuman 17 tahun penjara.
- Irwanus Uropmabin, mahasiswa Universitas Cenderawasih, didakwa berdasarkan pasal 106 KUHP. Jaksa menuntut hukuman 5 tahun penjara.
Untuk informasi tambahan silakan baca:
Jakarta Post: “Prosecutors seek up to 17 years for Papuan protestors accused of treason” (https://www.thejakartapost.com/news/2020/06/07/prosecutors-seek-up-to-17-years-for-papuan-protesters-accused-of-treason.html%C2%A0)
Radio New Zealand: “Harsh Prison Sentences sought for West Papuan protestors” (https://www.rnz.co.nz/international/pacific-news/418404/harsh-prison-sentences-sought-for-west-papuan-protestors)
Bentuk dukungan/solidaritas yang bisa kalian lakukan:
- Aksi/demonstrasi di seluruh Kedutaan Besar Republik Indonesia (dan lokasi-lokasi strategis lainnya) di kota-kota kalian.
- Gunakan pakaian berwarna hitam/gelap sejak Anda mendapatkan informasi ini sampai hukuman dibacakan hakim.
- Sebarkan berita ini dan serukan solidaritas di berbagai media sosial (FB, IG, Twitter, LinkedIn, Snapchat, dll.) dengan mempublikasi gambar dan/atau video berisi dukungan Anda dengan pesan: BEBASKAN 7 AKTIVIS PAPUA ANTI-RASIALISME. (fb: Surya Anta/SM)