Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) berharap agar Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) tidak diintervensi terkait kontroversi pengembangan Vaksin Nusantara. Ketua Umum PB IDI Daeng M Faqih mengatakan, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) semestinya sebatas mengawasi kinerja BPOM sebagai lembaga pemerintah tanpa perlu mengambil alih kinerjanya. “Hemat saya, betul DPR kerjakan dalam rangka pengawasan kelembagaan memang kerjanya mengawasi pemerintah dan lembaga-lembaga di dalamnya. Tetapi seharusnya yang diawasi adalah kinerjanya, jangan sampai kemudian seolah-olah DPR mengambil alih kinerja, itu harus dijaga,” kata Daeng dalam acara diskusi Polemik MNC Trijaya, Sabtu (17/4/2021).

Daeng berpendapat, intervensi yang dilakukan oleh DPR dapat membuat lembaga-lembaga profesional seperti BPOM rentan dimasuki unsur-unsur politis. Sebab, menurut Daeng, setiap keputusan yang dikeluarkan DPR adalah keputusan politis meskipun keputusan itu diambil dengan mempertimbangkan masukan dari para pakar. “Pekerjaan profesional ini harus dijaga, karena prosedur keilmuan yang dikerjakan, jangan sampai prosedur keilmuan itu kemudian ada intervensi,” kata Daeng. Ia menambahkan, intervensi tersebut juga dapat merobohkan kepercayaan publik terhadap BPOM yang dibangun sejak lama.

Daeng pun meyakini hingga saat ini BPOM masih bekerja sesuai dengan jalurnya dalam menjalankan tugasnya. “Itu membangunnya luar biasa dan sudah banyak yang dikerjakan untuk menjaga keamanan dan keselamatan rakyat. Masa kita kembangkan isu-isu yang kemudian menjatuhkan kehormatan kelembagaan,” kata dia. Seperti diketahui, uji klinik fase kedua vaksin Nusantara tetap dilanjutkan meski belum mendapatkan izin atau Persetujuan Pelaksanaan Uji Klinik (PPUK) dari BPOM. Sejumlah anggota DPR pun menjadi relawan pengembangan vaksin Nusantara. Sampel darah mereka diambil di RSPAD Gatot Soebroto, Rabu (14/4/2021).

Padahal, berdasarkan data studi vaksin Nusantara, tercatat 20 dari 28 subjek atau 71,4 persen relawan uji klinik fase I mengalami Kejadian Tidak Diinginkan (KTD) dalam grade 1 dan 2. Kepala BPOM Penny Lukito mengatakan, KTD pada relawan antara lain nyeri lokal, nyeri otot, nyeri sendi, nyeri kepala, penebalan, kemerahan, gatal, ptechiae, lemas, mual, demam, batuk, pilek dan gatal. Menurut Penny, KTD grade 3 terjadi pada pada 6 subjek.

Penny menjelaskan, KTD grade 3 merupakan salah satu kriteria untuk menghentikan pelaksanaan uji klinik sebagaimana tercantum pada protokol. Namun, tim peneliti tidak melakukan penghentian uji klinik.

SUMBER : KOMPAS.COM

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here