Sbsinews- KeputusanGubernur Kalimantan Barat No. 886/Disnakertrans/2020 tanggal 20 November 2020 tentang UMK(Upah Minimum kabupaten) dan UMSK(Upah Minimum Kabupaten/Kota) Bengkayang tahun 2021, berdasarkan Usulan Dewan Pengupahan Kabupaten Bengkayang singkat nya Keputusan Gubernur UMK Tidak ada Perubahan dan UMSK ada kenaikan 6% yakni dari UMSK th 2020 2.750000 UMSK menjadi 2.930000 th 2021.

Sebuah perusahaan perkebunan Kelapa Sawit DiKabupaten Bengkayang tidak mau mengikuti Keputusan Gubernur tersebut yakni tetap Menggunakan UMSK th 2020 2750000 dengan dikeluarkannya Surat Memorandum dari manajemen Pusat. dengan dasar rujukan “UU Ciptaker menghapus ketentuan UMSK.

Ketentuan itu sebelum nya ada di UU no 13 th 2003 tentang ketenagakerjaan pasal 89 ayat(1B) Sehingga saat ini hanya ada UMP yang tercantum dalam pasal 88c ayat(1) UU Ciptaker versi 812 halaman sementara, ketentuan UMK ada diayat selanjutnya yang hanya bisa ditetapkan dengan syarat tertentu.”

Pertanyaannya Apakah Keputusan Gubernur Kalbar Tentang Kenaikan UMSK untuk th 2021 dapat diabaikan/Batal demi Hukum diakibatkan UU Ciptaker tersebut sehingga kebijakan perusahaan dapat dibenarkan menurut hukum atau apakah sebaliknya?

Jawabannya adalah Yang kita tau saat ini yang dipakai masih UU no 13 tahun 2003, karena juknis atau juklak UU no.11 tahun 2003 tentang cipta kerja belum ada, mengenai keputusan Gubernur Kalbar tentang kenaikan UMSK untuk tahun 2021 tidak batal demi hukum harus dilaksanakan, kalau perusahaan perkebunan tidak melaksanakan keputusan Gubernur tersebut merupakan pelanggaran hukum dan dapat dipidana, atau coba di proses hukum barangkali melalui tripartit pengupahan atau melaporkannya ke pengawas.

Salam
Tim LBH SBSI dan Redaksi SBSINEWS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here