SBSINews – Surat EdaranGubernur Sumut (Gubsu) Edy Rahmayadi yang melarang Aparat Sipil Negara (ASN) menghadiri permintaan keterangan atau surat panggilan dari penyidik Kepolisian RI, Kejaksaan RI maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tanpa izin Edy menuai penolakan.
Kemarin Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajatisu) Fachruddin merespon surat edaran itu.
Ia menyurati sejumlah lembaga hukum lain di Sumut. Isinya protes terkait surat edaran tersebut.
Ke KPK, juga ke Polda Sumut, Fachruddin menembuskan tanggapannya perihal surat itu.
Menurutnya, apa yang dilakukan Edy dengan surat tersebut menyalahi aturan hukum yang berlaku.
Kapolda Sumut, Irjen Pol Agus Andrianto yang dimintai tanggapannya soal surat edaran Gubsu yang melarang agar ASN memenuhi panggilan penyidik tanpa seizinnya menjawab.
Menurutnya, surat edaran itu tak lantas membuat ASN kebal sewaktu-waktu dipanggil untuk dimintai keterangan oleh penyidik.
Jawaban Agus cukup menohok, bahkan mementahkan isi surat edaran sang mantan Pangkostrad itu.
“Gak datang dipanggil dua kali, ya, dijemput,” ujar Agus kepada orbitdigitaldaily.
Ketika ditanya apakah sikap Edy merupakan perbuatan menghalang-halangi penyidikan yang berujung pidana sekaitan surat edaran itu. Agus menjawab secara diplomatis.
Ia tidak membantah, namun tak menuding sikap sang mantan Pangdam I/BB merupakan perbuatan melanggar hukum.
“Kalau kita sedang menyidik, dihalangi mengakibatkan terhambatnya proses sidik, bisa dipidana. Karena ada aturan hukum yang dilanggar,” ujar Agus.
Sebagaimana diketahui, dalam surat edara Gubsu Edy Rahmayadi, bernomor 180/8883/2019 yang ditandatangani Sekretaris Daerah (Sekda), Dr Ir Hj Sabrina MSi, pada point 2 ditegaskan ASN tidak diperkenankan menghadiri permintaan keterangan atau panggilan tanpa izin Gubernur Sumut.
Apabila seorang ASN melanggar, dengan tetap memenuhi panggilan penyidik, akan ada sanksi yang diberikan.
Dijelaskan, dasar dari surat edaran itu mengacu pada Peraturan Mendagri Nomor 12 Tahun 2014 tentang pedomaan penanganan perkara di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan pemerintah daerah.
Ada Ancaman Pidana
Kajatisu Fachruddin lantas menjawab surat edaran tersebut dengan mengirimkan surat balasan ke Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi tertanggal 9 Oktober 2019.
Dalam surat itu Kajatisu Fachruddin menegaskan surat edaran gubernur yang ditadatangani Sekda Provsu tersebut bisa menghambat percepatan penanganan perkara tindak pidana, baik korupsi baik pada tahap penyelidikan dan penyidikan.
Kondisi ini, menurut Kajatisu Fachruddin dapat dikategorikan sebagai perbuatan dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan terhadap para saksi dalam perkara korupsi.
Menurutnya, ada ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun dan atau denda paling sedikit Rp150 juta paling banyak Rp600 bagi siapa saja yang menghalangi jalannya proses hukum.
Fachrudin menerangkan aturan itu diamanatkan dalam pasal 21 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. (Orbitdigitaldailly.com/SM)