SBSINewsAlbert Lase dari Jambi menginformasikan kepada SBSINews bahwa ada sekitar 70% sistem kontrak pada hubungan industrial di Jambi.

Sistem kontrak yang diberlakukan oleh pihak perusahan sangat variatif. Ada yang dikotrak cuma satu tahun hingga lima atau delapan tahun. Selama masa kerja tersebut belum juga dijadikan sebagai buruh tetap sebagaimana diatur dalam peraturan dan perundang -undangan yang berlaku.

“Terutama di daerah tempat tinggal saya yaitu di PT. CKT TU Jambi”, kata Albert Lase.

Sementara itu perusahaan tidak cukup menyediakan fasilitas, seperti Klinik di tiap – tiap Afdeling.

“Hal ini juga tidak sesuai dengan SOP Pemerintah Daerah,” lanjut Albert Lase. (Jacob Ereste)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here