JAKARTA SBSINews – Pernyataan Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto, bahwa pembahasan RUU Cipta Kerja atau biasa dikenal sebagai Omnibus Law, sudah mencapai 90% masuk tahap final dan tinggal menunggu disahkan telah memancing tanggapan berbagai organisasi buruh di tengah PSBB Jakarta.

Ketua Umum (Konfederasi) Serikat Buruh Sejahtera Seluruh Indonesia atau SBSI Muchtar Pakpahan, dalam komunikasi WA dengan konfrontasi.com menyatakan, “Materi asli RUU Omnibus Law, khususnya klaster Ketenagakerjaan, adalah menyengsarakan rakyat dan buruh. Tentu wajar buruh tidak bisa menerima.”

Praktis selama pembahasan RUU Cipta Kerja di DPR, tidak ada organisasi maupun serikat buruh yang terbuka menerimanya. Sejak Omnibus Law muncul ke permukaan, berbagai organisasi dan serikat buruh sudah melakukan aksi ke DPR di tengah pandemi Covid. Menjadi pertanyaan bahwa DPR terus melakukan pembahasan RUU Cipta Kerja di tengah pandemi Covid.

Ketum Umum (K)SBSI, Muchtar Pakpahan melanjutkan, “Bagaimana Omnibus Law dibilang selesai ? Belum ada pembahasan. Pihak buruh belum pernah ikut membahas pasal per pasal.”

Menghadapi mendekatnya pengesahan RUU Cipta Kerja, Muchtar Pakpahan menanggapinya yaitu dengan melakukan Uji Materi ke MK. “Jalan selanjutnya adalah uji materi ke Mahkama Konstitusi. Kalau mungkin jalan paling terahir adalah revolusi seperti melawan UU No. 25 Tahun 1997 tentang Ketenagakerjaan. UU ini tidak sempat dilaksanakan, karena sudah hadir reformasi.”

Selain itu, SBSI juga sudah sejak awal telah menyiapkan naskah sandingan RUU Omnibus Law yaitu: Hubungan Industrial Gotong Royong, yang membuat perusahaan maju, buruh sejahtera dan ekonomi negara stabil dan kuat. Sistem ini belajar dari Jepang, membahagikan tiga pihak yakni buruh, perusahaan dan negara. (SM)

1 KOMENTAR

  1. Kami setujuh dan sangat menolak dgn di syah kan uu omnibus law dan kami tetap mempertahankan , pendapat ketum. (K)Sbsi – prof H. Muhtar pakpahan. Maju terus dan tetap eksis dan hiduplah bahagialah kaum buruh dan keluarganya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here