PORTAL JEMBER – Sidang putusan kasus Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang dituduhkan pabrik tekstil CV Sandang Sari terhadap 210 buruhnya digelar di Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1A Khusus pada Selasa, 9 Maret 2021.
Para buruh tekstil CV Sandang Sari yang didominasi perempuan hadir dalam persidangan tersebut sebagai pihak tergugat. Sementara itu, tidak ada satupun kuasa hukum penggugat yang hadir dalam persidangan.
Dalam persidangan tersebut, Majelis Hakim yang dipimpin Daryanto ternyata memutuskan untuk memenangkan gugatan pabrik CV Sandang Sari.
Akan tetapi, majelis hakim pun memutuskan untuk mengurangi hukuman bagi para buruh. Dari tuntutan awal sebesar Rp12 miliar yang diajukan perusahaan, buruh harus membayar ganti rugi sebesar Rp500 juta.
Selain membayar ganti rugi sebesar Rp500 juta, para buruh pun tetap harus membayar biaya perkara sebesar Rp69 juta. Sehingga, total yang harus dibayar oleh buruh tergugat sebanyak Rp569 juta.
Di samping itu, hakim menolak gugatan CV Sandang Sari yang meminta jaminan sertifikat tanah dan rumah para tergugat.
Usai putusan dibacakan, buruh pun mengekspresikan kekecewaan dan keberatannya.
“Inalillahi,” ujar salah seorang buruh di ruang persidangan.
“Hidup buruh,” teriak seorang buruh yang disambut dengan ucapan yang sama oleh buruh lainnya.
Menyikapi putusan tersebut, pihak mengatakan akan berdiskusi terlebih dulu dengan tim kuasa hukumnya. Jika keberatan, baik tergugat dan penggugat memiliki waktu 14 hari untuk mengajukan banding terhadap putusan hakim.
“Kami akan membahasnya dulu untuk langkah ke depannya” ujar Aat, perwakilan buruh yang merupakan pengurus aktif serikat buruh F-Sebumi.
Sebelumnya, pihak CV Sandang Sari menggugat 210 buruhnya karena dianggap telah melakukan perbuatan melawan hukum dan merugikan perusahaan.
Gugatan tersebut dilayangkan setelah ratusan buruh CV Sandang Sari melakukan aksi mogok kerja pada tanggal 3, 4, 6 April dan 12, 13, dan 14 Mei 2020. Mereka menuntut pembatalan keputusan sepihak perusahaan yang memotong upah dan membayar THR dengan cara dicicil.
Aksi tersebut dilakukan karena para buruh menganggap perusahaan sulit untuk berdiskusi dan bernegosiasi.***
Dari: https://portaljember.pikiran-rakyat.com/regional/pr-161565176/sidang-putusan-210-buruh-yang-dituntut-ganti-rugi-rp12-miliar-oleh-perusahaan-buruh-inalillahi?page=3