“Dalam persidangan hari ini kami akan meminta kepada Majelis Hakim agar segala kegiatan pihak Tergugat I (Bupati Karo) dan pihak Turut Tergugat I (BPBD Karo) agar segera dihentikan kegiatannya dilahan objek perkara, kata Imanuel Elihu Tarigan, SH sebagai Pengacara masyarakat Desa Partibi Lama, Kecamatan Merek, Kabupaten Karo di Gedung Pengadilan Negeri Kabanjahe (PN Kabanjahe) Selasa (9/8).
Senada dengan itu, Yudhi Herianto Zebua, SH, juga pengacara masyarakat menambahkan kepada awak media, jika agenda persidangan hari ini Selasa (9/8), terpaksa ditunda empat pekan lagi sampai tanggal 06 September 2022, lantaran salah satu pihak tergugat lainnya yakni Menteri Lingkungan dan Kehutanan DR. Ir. Siti Nurbaya, M.Sc belum hadir memenuhi panggilan untuk persidangan hari ini.
Dalam persidangan tersebut, kami sebagai kuasa hukum Penggugat (masyarakat Desa Pertibi Lama) telah memohon baik secara surat tertulis dan lisan kepada majelis hakim agar segala kegiatan pihak tergugat dan turut tergugat segera untuk dihentikan di lahan objek perkara seluas 260 Hektar.
“Agenda pertama dalam persidangan tadi adalah pemanggilan para pihak, di mana pihak tergugat pertama yakni Bupati Karo, tergugat kedua Menteri Lingkungan Hidup & Kehutanan RI, turut tergugat pertama yakni BPBD Karo, turut tergugat kedua UPT KPH XV Kabanjahe, turut tergugat ketiga Camat Merek, dan turut tergugat keempat Kepala Desa Pertibi Lama,” jelas Imanuel Tarigan didampingi Tokoh Masyarakat Desa Pertibi Lama Kaberma Munthe.
Imanuel Elihu Tarigan, SH menekankan bahwa apabila kegiatan tetap dilakukan, dikhawatirkan akan timbul kembali pengerusakan tanaman milik masyarakat dan sewaktu-waktu konflik dapat terjadi di lapangan.
“Kita minta secara tegas kepada majelis hakim, kiranya bisa dalam persidangan tersebut segera dihentikan kegiatan tergugat dan turut tergugat,” jelas Imanuel.
Menanggapi laporan dan permohonan tersebut, majelis hakim dipimpin Sanjaya Sembiring, SH. MH mengatakan agar majelis hakim diberi waktu untuk melakukan Rapat Permusyawaratan Hakim untuk memutuskan permohonan kuasa hukum tersebut, sekaligus majelis hakim juga mengatakan kepada kuasa hukum masyarakat untuk membuat laporan ke kantor kepolisian, apabila masih ada pengerusakan tanaman milik warga dan terlebih jika adanya ancaman dan intimidasi oleh pihak-pihak terkait dalam objek perkara
“Karena sebelum adanya keputusan yang berkekuatan hukum tetap, para pihak tidak boleh melakukan tindakan pengerusakan, penganiayaan atau apapun yang terkait tindak pidana, kami mengucapkan terimakasih kepada majelis hakim karena sudah bertindak tegas,” lanjut Imanuel.
Persidangan pun akhirnya ditunda majelis hakim selama empat pekan hingga 6 September 2022 mendatang. Ketika ditanyai terkait agenda September nanti, Imanuel Elihu Tarigan, SH mengatakan akan meminta dengan tegas agar di persidangan berikutnya, hakim sudah memutuskan untuk penghentian kegiatan tergugat dan turut tergugat.
Redaksi Sbsinews