Mungkin pembaca masih ingat tragedi pengeroyokan terhadap Burhan oleh teman -teman bahkan salah satu atasannya justru ditempat ia bekerja di PT CTBU Kabupaten Kubu Raya Kalimantan Barat yang diturunkan di SBSINEWS 2 hari lalu.
Begitu tidak manusiawinya perlakuan terhadap Burhan ini sebagaimana dikisahkan oleh Jasmen Pasaribu Sekretaris Korwil KSBSI Kalimantan Barat di WA Group DPP – Korwil KSBSI sehingga mengundang keprihatinan Ibu Rosintan Marpaung Istri Mendiang Prof Dr Muchtar Pakpahan. SH. MA.
“Ngeri kali ceritanya pak sudah bagaimana kelanjutannya? Semoga bapak mendapat hasil yang baik mendampingi buruh yang dikeroyok itu ya pak, Tulis Ibu Rosintan Marpaung.
Ia menambahkan, “Dari dulu sampai sekarang banyak kasus yang seperti ini yah masih tetap sulit untuk rakyat kecil, ditambah yang ikut mengeroyok itu adalah teman kerjanya juga.
Cobalah diskusi dengan teman yang lain gimana cara terbaik untuk melakukan pendampingan atau pembelaan terhadap anggota kita, japri aja pak yang kira kira bapak anggap respon pada kasus ini, tambahnya.
Gusmawati Azwar Sekretaris Wilayah Konsolidasi Sulawesi Kalimantan membenarkan adanya Kasus pengeroyokan terhadap anggota SBSI ini, “Kasus ini sudah masuk persidangan bu, semoga hakim menjatuhkan hukuman yg setimpal, persidangan sudah pemeriksaan saksi korban anggota kita, Tulis Gusmawati Azwar, SH
Jasmen Pasaribu Sekretaris Korwil KSBSI Kalimantan Barat sekaligus Pegiat LBH KSBSI yang mendampingi Burhan mengatakan, “Polisi sepertinya sudah masuk angin Ibu. Sidang Pertama di Pengadilan Negeri Mempawah,Kita tidak diundang. Pada Sidang kedua kita diundang dengan cara seperti ini:
“Ijin bapak sidang saksi pada hari Selasa tanggal 14 September 2021 kita ketemu di Polsek sungai Raya pada pukul 14.00 Wib.
Ini pemberitahuan dari Pak Slamet, Penyidik Polre KKR.
Sehingga yang kita hadirkan saksi lainnya. Rupanya yang perlu hadir itu saksi korban. Akibatnya kita seolah- olah mangkir terhadap panggilan Pengadilan.
Nanti sidang berikutnya Hari Selasa, 21 September 2021. Demikian Bu Prosesi yang sudah terjadi dalam Perkara Penganiayaan terhadap anggota Serikat Buruh kita a.n. Burhan di PT. CTBU Kab. Kubu Raya,tulis Aktivis Buruh Senior ini.
(ANFPPM)