JAKARTA SBSINews – Sidang perkara Nomor: 441/pdt.g./2019/pn.jkt.tim dan perkara Nomor: 442/pdt.g/2019/pn.jkt.tim antara DPP (K)SBSI melawan KOPAG SBSI dan DEN KSBSI beserta federasi – federasinya pada Senin (27/01) mengenai aset Cipinang pada dengan agenda jawaban Para Tergugat kembali ditunda.
Sidang dalam perkara ini dimulai sejak Oktober 2019, saat ini masi dengan agenda jawaban Para Tergugat, hal ini dusebabkan seringnya sering mengalami penundaan karena ketidaksiapan Para Tergugat.
Sidang kali ini ditunda dengan alasan Para Tergugat belum bisa menyiapkan jawabannya karena pihaknya banyak sehingga masih perlu waktu untuk mensinkronkan jawaban satu dengan yang lain. Atas alasan tersebut hakim kemudian memberikan kesempatan terakhir kepada para tergugat untuk memberikan jawaban tanggal 10/2/2020. Ini merupakan kesempatan terakhir untuk menyerahkan jawaban.
Kasus ini sendiri pertama kali sidang pada Senin (14/10/2019) dan sudang kedua Senin (28/10/2019) masih berkutat dengan Legal Standing.
Memang ada dua nomor perkara dalam sekali sidang karena tanah dan bangunan yang ada dalam lokasi yang sama terbagi dalam dua sertifikat dengan Tergugat yang sama, yaitu KOPAG SBSI, DEN KSBSI dan Federasi – Federasinya.
Penggugat dalam sidang perkara ini di Pengadilan Negeri Jakarta Timur diwakili oleh Hechrin Purba, SH. (SM)