JAKARTA SBSINews – Sidang perkara Nomor: 47/Pdt.Sus-HC/2019/PN.Jkt.Pst Rabu (26/11) tentang Hak Cipta, Prof. DR. Muchtar Pakpahan, SH., MA. sebagai Penggugat dan DEN KSBSI sebagai Tergugat I, Mudhofir, SH. sebagai Tergugat II dan Elly Rosita Silaban sebagai Tergugat III.
Pada sidang tersebut Para Tergugat menghadirkan Saksi Ahli yaitu Suyud Margono,SH., MHum., FCIArb. adalah Advokat, Konsiltan Hukum dan Konsultan Paten Terdaftar.
Dalam keterangannya Ahli memberikan keterangan yang menguatkan Gugatan Penggugat yaitu dimana sesuai dengan bukti P-2 yaitu Putusan Kasasi Perkara Nomor: 378 yg isinya melarang Tergugat I menggunakan Logo SBSI, Nama SBSI, Tridharma SBSI dan Mars SBSI, bahwa berkaitan dengan itu Ahli menerangkan bahwa apabila ada pihak yang memakai nama SBSI tanpa seijin pemagang hak cipta makan sesuai dengan Putusan Perkara Nomor: 378 maka pihak yang memakai nama SBSI dapat dikategorikan telah melakukan pelanggaran hukum dan pihak yg dimenangkan Putusan Nomor 378 yaitu Muchtar Pakpahan/Penggugat bisa/dapat mengajukan tuntutan royalti atau gugatan perbuatan melawan hukum terhadap pihak yg memakai nama SBSI tersebut dalam hal ini Para Tergugat.
Sidang akan dilanjutkan kembali pada tanggal 03 November 2019 dengan agenda kesimpulan. (SM)