JAKARTA SBSINews – Sidang Perdata Perkara Nomor: 441/pdt.g./2019/pn.jkt.tim dan perkara Nomor: 442/pdt.g/2019/pn.jkt.tim antara DPP SBSI melawan KOPAG SBSI dan DEN KSBSI beserta federasi – federasinya.
Ada dua nomor perkara dalam perkara ini karena objek gugatan adalah tanah dan bangunan yang ada dalam lokasi yang sama dan dibagi dalam dua sertifikat dan sama Tergugatnya.
Sidang dalam perkara ini oleh Majelis Hakim dengan Ketua Majelis: Surung Sembunyikan, Anggota : Wahyu Sektianingsih dan Suparman. Sedangkan Panitera Pengganti: Kosasih.
Agenda sidang kali ini adalah mengenai Legal Standing para pihak. Pihak Penggugat dihadiri oleh Hechrin Purba, SH. dan dari pihak Tergugat dihadiri oleh Haris Manalu, SH. bahwa dalam persidangan tersebut haris manalu belum bisa menunjukkan Surat Kuasa dari Para Tergugat dengan alasan karena pihaknya banyak dan ada sebagian masih diluar kota sehingga belum bisa membawa Surat Kuasa.
Karena Kuasa Hukum Para Tergugat belum ada Surat Kuasa maka MajeliS Hakim mengganggap sidang kali ini tidak dihadiri oleh Para Tergugat dan akan dipanggil kembali untuk sidang selanjutnya yaitu 28 oktober 2019. (SM)