JAKARTA SBSINews – Sidang lanjutan perkara 441 dan 442 Senin (11/11) dengan agenda mediasi oleh Hakim Mediator Sutikna.
Dalam agenda tersebut dihadiri oleh prinsipal Penggugat Prof.Muchtar pakpahan dan didampingi Kuasa Hukumnya Hechrin Purba.
Prinsipal Para Tergugat hanya dihadiri oleh Tergugat Sembilan dengan didampingi Kuasa Hukumnya.
Hakim Mediator menganjurkan kepada para pihak untuk berdamai, karena menurut Hakim Mediator, Prof. Muchtar Pakpahan merupakan salah satu deklarator dan memprakarsai berdirinya SBSI maupun KSBSI.
Adapun poin poin dari Prinsipal Penggugat yaitu Kami optimis akan memenangkan perkara 441 dan 442 karena sudah ada perintah pengadilan yang melarang Para Tergugat untuk memakai nama, logo, mars dan tridarma sehingga hasil kongres Para Tergugat mengganti nama dari SERIKAT BURUH SEJAHTERA INDONESIA menjadi SERIKAT BURUH SELURUH INDONESIA.
Adapun poin – poin yang disampaikan Para Tergugat yaitu:
1. Para Tergugat menolak berdamai.
2. SBSI tidak punya hak atas aset.
3. Para Tergugat minta SBSI kembali datang ke KSBSI.
Sidang akan dilanjutkan pada minggu yang akan datang. (Hechrin Purba/SM)