Dikomandoi Agus Supriyadi SH. MH Tim Lembaga Bantuan Hukum Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (LBH – SBSI) antara lain Netty Saragih, SH, Faris SH. MH, Marvan Surya SH dan Az Zhukruf SH hadiri Sidang kedua Uji Materi Bab IV Ketenagakerjaan atau Klaster Ketenagakerjaan Pasal 81 angka 15 pasal 59 UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Sidang kedua ini masih menggunakan pola Sidang Virtual.
Agenda Sidang adalah pembacaan perbaikan tentang alasan – alasan pemohon Uji Materi dimana pemohon berkesimpulan Pemerintah salah menempatkan kedudukan Pembukaan UUD NRI 1945 alinea 4 sama atau setara dengan mewujudkan masyarakat Indonesia yang sejahtera, adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD NRI 1945.
LBH SBSI membacakan sekurang-kurangnya 8 materi Bab IV Ketenagakerjaan yang bertentangan dengan pasal 27 ayat(2), pasal 28D ayat(2) dan pasal 1 Ayat(3) UUD NRI 1945 yang secara langsung atau tidak langsung merugikan hak konstitusional pemohon.
Membaca Alasan Permohonan JR secara bergiliran Tim LBH SBSI penuh semangat. Agus Supriyadi SH. MH dan kawan-kawan tidak sedikitpun terlihat tegang pada sidang kedua ini bahkan ia mampu menjawab sejumlah pertanyaan Hakim Mahkamah Konstitusi terkait perbaikan gugatan dan masalah legal standing.
Agus Supriyadi SH. MH ketika dikomfirmasi menjawab, ” Saya dan Tim siap menghadapi persidangan ini, karena itu semua pertanyaan Hakim Alhamdulillah dapat kami jawab, pembacaan 8(delapan ppint-point penting juga lancar sedikitpun tidak terbata-bata.” Ujarnya
Intinya begini, kita konsisten menggugat Undang-undang yang menjadikan buruh sebagai pekerjaan kontrak selama bekerja, tolak pemberlakuan Sistem Adidaya (Outsourcing) di semua bidang kerja, tolak hilangnya Jaminan Perlindungan Upah dan lain-lain,Ujar Agus Supriyadi SH.
Usai persidangan Tim LBH SBSI berjanji akan memenuhi tambahan bukti karena memang ada pergantian prinsipal akibat wafatnya Prof Dr Muchtar Pakpahan.SH.MA kepada Johannes Darta Pakpahan SH. MA selaku Plt Ketua Umum DPP (K)SBSI.