JAKARTA SBSINEWS Sidang perkara Nomor: 247/pdt.g/2018/pn.jkt.tim 15/8/2018 dihadiri Penggugat Prof.DR.Muchtar pakpahan, SH., MH. dan Tati yang didampingi oleh Kuasa Hukumnya yaitu: Hechrin Purba dan David Brain Kasidy Marpaung, sidang kali ini dengan agenda Legal Standing Tergugat yaitu Yayasan Universitas Kristen Indonesia (YUKI), Turut Tergugat 1 (TT1) yaiti Majelis Pekerja Harian PGI dan Turut Tergugat (TT2) yaitu Dirjen AHU.
Pada sidang sebelumnya yaitu 1/8/2018 Majelis Hakim sempat mempertanyakan panggilan TT 1 dan TT 2 kepada Panitera karena sudah 2 kali dipanggil secara sah tidak pernah hadir dan Majelis Hakim sempat menyatakan jika dipanggil sekali lagi tidak hadir maka sidang akan dilanjut tanpa dihadiri TT 1 & TT 2. Kemudian pada siding 1/8/2018 tersebut, Kuasa Hukum Penggugat yaitu Hechrin Purba memberikan tanggapannya atas pernyataan Majelis Hakim yang mengatakan supaya TT1 dan TT2 dipanggil untuk yang terakhir kalinya. Tetapi kemudian pada sidang tanggal 15/8/2018 hari ini Para Pihak hadir lengkap.
Dalam siding tersebut hakim mengatakan bahwa sebelum pokok perkara diperiksa maka para pihak diberi kesempatan waktu untuk mediasi dalam waktu satu bulan, hal ini sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor: 1 Tahun 2016. Kemudian para pihak sepakat agar hakim mediasi (mediator) dalam sidang mediasi nanti diserahkan sepenuhnya kepada Majelis Hakim untuk memilih dari beberapa hakim mediasi yang ada. Majelis Hakim kemudian menunjuk Hakim Tirolan Nainggolan sebagai mediator dan sidang mediasi akan dilanjutkan pada 23/08/2018, kemudian mediator mengatakan agar kuasa hukum para pihak untuk menghadirkan prinsipal masing-masing.
Gugatan terhadap Pengurus Yayasan UKI yaitu karena Yayasan UKI saat ini telah menghapus sejarah Persatuan Gereja-geraja Indonesia (PGI.red) sebagai UKI dengan fakta yang terjadi saat ini adalah UKI sudah salah urus dan kondisinya memprihatinkan..
Tujuan gugatan ini adalah untuk memperbaiki problem – problem tersebut termasuk kesejahteraan para pekerja Universitas Kristen Indonesia (UKI). Gugatan tersebut diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (22/5/2018) dengan Prof. Muchtar Pakpahan sebagai Penggugat dengan nomor perkara: 247/Pdt.G/2018/Pn.Jkt.Tim.