Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia Mendukung Pihak Pekerja Yang Ingin Mengajukan Uji Materi Pengaturan Pemberian JHT
Keresahan para pekerja akan kehadiran Permenaker No 2 Tahun 2022 mengenai perubahan pemberian Jaminan Hari Tua (JHT) turut ditanggapi oleh Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia. Adapun ketentuan yang meresahkan tersebut adalah Pasal 5 Permenaker No 2 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua yang pada intinya menyatakan Pemberian JHT dilakukan pada usia 56 (lima puluh enam) tahun.
Melalui salah satu perwakilannya, Johan Imanuel, menyampaikan rencana Pemerintah untuk mengembalikan fungsi JHT diberikan pada usia tertentu pernah disampaikan oleh Kementerian Ketenagakerjaan dalam rapat kerja dengan BP Jamsostek dan Komisi IX DPR pada Oktober 2021.
Johan Imanuel, menyarankan kepada para pekerja yang merasa resah dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tersebut dapat mengambil langkah formil melalui Hak Uji Materi ke Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI)
” Karena Permenaker jadi materi Pasal 5 tersebut dapat diuji ke MA RI. Karena MA RI adalah lembaga yudikatif yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutuskan materi dalam peraturan perundang-undangan yang kedudukannya dibawah Undang-Undang.”
“Kalau ditanya diuji dengan Undang-Undang yang mana maka lebih baik diuji dengan materi yang bertentangan dengan Undang-Undang yang menjadi rujukan penerbitan Permenaker tersebut”. Tambah Johan
Sementara itu perwakilan lainnya, Indra Rusmi menegaskan kepada pemerintah dalam membuat aturan khususnya yang berkaitan dengan jaminan sosial harus memperhatikan asas dalam Undang Undang seperti dalam Pasal 2, 3, 4 Undang Undang No 40 Tahun 2004 tentang Sitem Jaminan Sosial yaitu asas kemanusian, keadilan, kemanfaatan, kelayakan, keterbukaan, kehati-hatian. hal ini penting dan perlu diperhatikan demi memikirkan nasib rakyat indonesia. terima kasih
Hormat kami,
Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia
Johan Imanuel
081905394163