SBSINews – Tarif jalan tol Jakarta-Bogor-Ciawi (Jagorawi) dan tol dalam kota Jakarta bakal segera mengalami penyesuaian.
Dua ruas tol milik Jasa Marga tersebut akan menyusul tol Jakarta-Tangerang (integrasi dengan Tangerang Merak) yang sudah lebih dulu mengalami penyesuaian pada akhir pekan lalu.
Corporate Communication & Community Development Group Head PT Jasa Marga (Persero) Tbk Dwimawan Heru mengungkapkan, kedua ruas tol tersebut termasuk dalam pipeline ruas tol milik Jasa Marga yang akan mengalami penyesuaian sampai akhir 2019. Selain kedua ruas tersebut, ada pula beberapa ruas tol lainnya di luar Jabodetabek yang akan alami penyesuaian.
“Ada Belmera (Belawan-Medan-Tanjung Morawa), Palikanci (Palimanan-Kanci), Surgem (Surabaya-Gempol)” katanya saat ditemui di Hotel Mercure Ancol, Jakarta, Selasa (5/11/2019).
Adapun yang paling dekat akan alami penyesuaian adalah tol Jagorawi. Tol tersebut terakhir kali mengalami penyesuaian tarif pada Agustus 2017 lalu.
“Kita memang berharap dalam waktu dekat Jagorawi. Harusnya kan Agustus. Kita masih tunggu PUPR,” katanya.
Penyesuaian tarif sendiri sesuai dengan ketetapan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan. Penyesuaian tarif dilakukan setiap dua tahun sekali sesuai dengan isi perjanjian pengusahaan jalan tol (PPJT) yang sudah ditandatangani.
Dalam PPJT, badan usaha diberikan konsesi pengusahaan jalan tol dalam jangka waktu tertentu untuk memenuhi pengembalian dana investasi dan keuntungan yang wajar bagi usaha jalan tol, seperti diatur dalam Pasal 50 ayat (3) Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.
Kepastian tarif tol menjadi salah satu faktor penentu bagi kelayakan usaha dan keberhasilan proyek Kerjasama Pemerintah dengan Swasta (KPS) dalam rangka mempercepat perwujudan jaringan jalan bebas hambatan sebagai bagian dari jaringan jalan nasional tadi.
Tarif tol akan dihitung berdasarkan tiga hal, yakni kemampuan bayar pengguna jalan, besar keuntungan biaya operasi kendaraan (BKBOK) dan kelayakan investasi. Hal ini tertera di Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.
Evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali oleh BPJT berdasarkan tarif lama yang disesuaikan dengan pengaruh inflasi sesuai dengan formula, tarif lama dikali 1 ditambah inflasi selama dua tahun terakhir. (detikFinance/Jacob Ereste)