Pengurus SBSI Ketapang foto bersama usai bertemu dengan karyawan yang di PHK di Kantor DPC SBSI Ketapang.(M)

Ketapang, SBSINews – Diduga karena menuntut haknya mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) 2018, Sebanyak 14 karyawan PT. Dongwu (BSM Grup) terpaksa mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak.

Hal tersebut diceritakan perwakilan pekerja yaitu Ady kepada Dewan Pengurus Cabang Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (DPC SBSI) Ketapang saat mendatangi Kantor DPC SBSI di Jalan Gajah Mada Komplek Valm, Ketapang, Sabtu (28/7/2018).

“THR sudah dikeluarkan berkat mediasi yang dilakukan DPC SBSI. Namun setelah itu kami mendapatkan berita melalui Mandor secara lisan bahwa tidak lagi diperlukan perusahaan dengan alasan tidak ada lagi pekerjaan. Namun faktanya dilapangan pekerjaan yang sebelumnya kami kerjakan telah dikerjaan orang lain,” kata Ady.

BACA JUGA: http://sbsinews.com/dpc-sbsi-kabupaten-bulungan-adakan-konsolidasi-di-desa-antutan/

Menyikapi pertemuan tersebut, DPC SBSI Ketapang telah melakukan 3 kali mediasi dengan pihak perusahaan pada tanggal 29 Juni, 14 Juli 2018 dan 29 Juli 2018. SBSI berharap perusahaan tetap memperkerjakan kembali semua karyawan karena dianggap masih ada pekerjaan yang biasa dilakukan.

“Namun setelah 3 kali mediasi itu, perusahaan tetap men-PHK karyawan tersebut. Keputuan tersebut akhirnya terpaksa diterima 14 karyawan tersebut dengan syarat susuai dengn Undang-undang,” katanya.

Ketua DPC SBSI Ketapang, Lusminto Dewa mengatakan bahwa SBSI telah menjembatani kepentingan karyawan dan pihak perusahaan untuk melegalisasikan kesepakatan yang telah diputuskan oleh pihak perusahaan.

“Karyawan menerima keputusan yang diambil oleh pihak perusahaan, dengan syarat perusahaan harus memenuhi dan menyelesaikan hak-hak karyawan sesuai dengan mekaniame aturan yang berlaku, Undang Undang no.13 thn 2003, pasal 156,” ungkapnya.

BACA JUGA: http://sbsinews.com/dinkes-cianjur-belum-ada-pengusulan-dari-perusahaan-terkait-tes-vct/

Lebih lanjut dikatakannya, dalam hal terjadinya PHK, pengusaha diwajibkan membayar uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja dan uang prnggantian hak yang seharusnya diterima.

“Pada mediasi pihak perusahaan sudah sepakat untuk memenuhi hak-hak karyawan sesuai dengan mekanisme yang ada. Namun, hingga saat ini pihak perusahaan belum juga melaksanakan kesepakatan yang telah dibuat itu. DPC SBSI mengingatkan agar perusahaan tidak mengabaikan hak-hak buruh dan pekerjanya,” ungkapnya.

Kedatangan Ady dan kawan-kawan di kantor DPC SBSI ketapang disambut langsung Ketua DPC SBSI Ketapang, Lusminto Dewa didampingi pengurus DPC SBSI, Nasrun dan Busron.(Majidah)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here