JAKARTA SBSINews – Mogok kerja Buruh PT. Lifere Agro Kapuas (PT. LAK) di Kalimantan Tengah dilakukan sejak 19/06/2019 dan dipimpin oleh PK FPPK SBSI PT. LAK telah berakhir dan buruh kembali bekerja tetapi persoalan belum selesai.
Mogok pada waktu itu dilakukan karena adanya Perubahan sistem pengupahan (upah borongan) secara sepihak oleh perusahaan (PT. LAK).
Melakukan mogok kerja untuk menuntut hak – haknya, para buruh tetsebut mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak dengan alasan mangkir karena dianggab mogak tidak sesuai prosedur, pada hal mogok ini dilakukan karena gagalnya perundingan (deathlog).
Mogok itupun sudah ada pemberitahuan secara patut sesuai aturan kepada pihak terkait, tetapi oleh perusahaan tetap dianggab ilegal.
Karena mogok dianggab mangkir dan di PHK, maka pengurus SBSI berusaha melakukan membelaan dengan meminta batuan kepada DPRD setempat dan mediasipun terjadi.
Walaupun cukup alot mediasi tetap ditempuh, perusahaan menganulir kembali sanksi PHK tetapi dengan beberapa alternatif sebagai persyaratan. Buruh kembali bekerja tetapi harus kembali mengajukan lamaran dengan melampirkan SKCK dan dokumen – dokumen lainya. Tawaran ini ditolak oleh buruh, perusahaan kembali mngajukan tawaran yaitu buruh kembali bekerja dengan status kontrak atau PKWT.
Dengan berbagai pertimbangan, akhirnya tawaran itu diterima dan 403 buruh kembali bekerja dengan status PKWT. Persoalannya tidak sampai disini, para buruh yang berstatus PKWT tersebut kemuan melapor ke Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Kalimantan Tengah karena status mereka seharusnya sudah berstatus PKWT atau sudah pekerja tetap karena masa kerja mereka sudah diatas tiga tahun. Laporan itu sedang dalam proses pemeriksaan.
Selain 403 orang yang tersebut, ada enam orang buruh yang jelas – jelas telah menandatangani Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tentu (PKWTT) yang oleh perusahaan dibuat menjadi PKWT. Ini dilaporkan ke pengawasan ketenagakerjaan dan sudah diajukan bipartit.
Ada masalah lain yaitu upah selama mogok kerja tidak dibayarkan yaitu sekitar dua bulan karena mogok dianggab tidak mogok prosedural. Persoalan upah ini sudah melalui tahap mediasi dan sekarang sedang dipersiapkan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial Palangkaraya, hal ini seperti yang disampaikan Hendrik Hutagalung, SH. Sekretaris Wilayah Kalimantan – Sulawesi kepada SBSINews.
“Ada enam orang yang sudah status PKWTT tidak menandatangani PKWT yg di sodorkan oleh pihak managemen, hal ini juga kita laporkan ke pengawasan ketenagakerjaan serta mengajukan perundingan bipartit terhadap status PKWTT ke PKWT, selanjutnya LBH SBSI juga akan mengajukan gugatan upah mogok kerja ke PHI palangkaraya,” jelas Hendrik. (SM)