Tanpa bermaksud untuk berhadap-hadapan dengan pihak pemerintah, Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera  Indonesia (KSBSI) meminta ketegasan pemerintah untuk konsisten menegakkan aturan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiaran Mastarakat) khususnya terkait dengan dera dan derita kaum buruh Indonesia yang yang makin bantak ter-PHK tanpa mendapat perhatian maupun hak yang layak dari pemerintah dengan penerapan PPKM dalam level apapun. Demikian ungkap Ketua Umum KSBSI, Johanes Dharta dalam konfrensi pers, di Sekretariat DPP KSBSI Jl. Tanah Tinggi 2 No.   25 Jakarta Pusat Kamis 12 Agustus 2021.

Sesuai dengan amanat UUD 1945 agar pemerintah  dapat konsisten melaksanakan peraturan yang berlaku sehingga dapat tewujudnya keinginan KSBSI diantaranya yang terpenting adalah (1) melindungi segenap warga bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, (2) dan untuk memajukan kepentingan umum, (3) mencerdaskan kehidupan bangsa, dan (4) ikut serta melaksanakan ketertiban dunia.

Adapun jadual aksi mogok nasional yang diserukan KSBSI kata Chetzrin Purba SH selaku Koordinator Lapangan Aksi Nasional ini untuk seluruh anggota dan simpatisan KSBSI untuk melakukann aksi dan unjuk rasa di pusat pemerintahan masing-masing daerah serta pusat pada 16-18 Agustus 2021. Sedangkan pada 20 Aguatus 2021 aksi mogok nasional akan dilakukan di DPRD di masing-masing daerah dan DPR RI Jakarta.

*JACOB ERESTE*

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here