Sejak Dahulu kala Anggota Sebuah Serikat Buruh menjadikan Iuran bulanannya untuk membiayai Serikat Buruh tempat dimana mereka Bekerja. Kesadaran itu muncul karena didasari kesadaran setiap pergerakan membutuhkan biaya. Rapat pasti berbiaya, administrasi sudah tentu berbiaya, apalagi jika ada kegiatan Pendidikan dan Pelatihan pasti berbiaya, belum lagi jika ada kegiatan advokasi tentu berbiaya.
Pemotongan Gaji untuk Iuran berserikat tentu porsentasenya relatif tergantung kesepakatan diantara anggota. Kesepakatan pemotongan gaji untuk iuran berserikat ini selanjutnya dituangkan didalam AD/ART Serikat Buruh mereka. Karena AD/ART adalah seperti Undang-undangnya Sebuah Serikat maka setiap anggota wajib mematuhinya.
Iuran menjadi sangat penting dan harus menjadi syarat utama Seorang Buruh untuk diakui sebagai Anggota Serikat Buruhnya. Setiap anggota harus membayar iurannya sendiri dan tidak boleh menjadi beban anggota yang lain apalagi iuran anggota dibayar oleh pengurus jelas sebuah kesalahan fatal.
Pengurus Serikat Buruh harus Amanah didalam mengelola Iuran Anggota. Pengurus Serikat yang Amanah inilah yang dapat dipercaya mengelola iuran anggota untuk kepentingan organisasi dan kepentingan anggota. Ketika Buruh memiliki masalah maka iuran gotong royong antar anggota itu dapat digunakan untuk mengatasi masalah anggota.
Didalam Undang Undang Ketenagakerjaan diatur tentang Anggota dengan jenjangnya masing-masing. Buruh ditingkat Perusahaan disebut Anggota Serikat Buruh/Pekerja. Sedang Organisasi Serikat Buruh/ Pekerja adalah Anggota dari Federasi. Selanjutnya Federasi menjadi Anggota Konfederasi.
Terkait dengan Iuran tadi jika mengikuti hierarki maka Anggota membayar iuran kepada Serikat Buruh/Pekerja di Perusahaannya. Sedangkan SB/SP membayar iuran kepada Federasi, selanjutnya Federasi membayar iuran kepada Konfederasi.
Mekanisme diatas adalah mekanisme yang didasari hirarki yang biasanya akan berbeda ketika Pola Serikat Buruhnya berpola Unitaris. Pola Unitaris ini Serikat Buruh tingkat perusahaan disebut Unit Kerja dan Pengurus Organisasi disebut Pengurus Unit Kerja(PUK) atau PK. Pembayaran iuran juga mengikuti hierarki dari PUK/PK ke DPC dan dari DPC ke Korwil, lalu dari Korwil ke DPP.
Terlepas dari perbedaan hierarki itu, Kewajiban membayar iuran adalah Kewajiban mutlak. Hal ini harus disadari bersama bahwa setiap kita memiliki tanggung jawab terhadap Organisasi. Tidak boleh ada satu orang dibebankan untuk membiayai Organisasi bertahun-tahun hingga menghabiskan uang pribadinya dalam jumlah yang tidak sedikit.
Sekali lagi Persoalan Iuran hendaknya dilihat sebagai persoalan penting dan sangat menjadi barometer berserikat. Jika kita taat membayar pajak maka taatlah membayar iuran. Jika kita taat beragama maka taatlah beriuran.
Selamat Organisasi Anda dengan kedisiplinan membayar Iuran.
Salam Solidaritas
Redaksi SBSINEWS
Andi Naja FP Paraga
Pemred