Sabtu (13/10) Prof. Muchtar Pakpahan (MP) Ketua Umum (K) SBSI menjadi nara sumber utama dalam pendidikan ini. Pengurus harus mengerti dan paham visi misi Serikat Buruh, untuk itu pengurus wajib mengikuti BATRA, BTC, LTC,TFO dan TFT.
Serikat Buruh yang kuat harus benar mengerti visi dan misi serikat buruh,untuk itu serikat buruh harus ikut dalam peran Undang – undang ataupun kebijakan pemerintah yang dapat merugikan hak serikat buruh.
MP mengatakan bahwa negara yang walfarestate minimal negara menjamin pendidikan sampai tingkat SLA, negara wajib menyediakan lapangan pekerjaan dan menjamin kesehatan, negara memelihara fakir miskin dan anak anak terlantar sesuai dengan amanah UUD 1945.
Tegas MP,” Negara yang Walfarestate akan menjadi negara hukum yang menjamin adanya kepastian hukum dalam, PP nomor 78/2015 adalah salah satu kebijakan pemerintah yang tidak berpihak pada fungsi serikat buruh dan tugas serikat buruh.”
Peran serikat buruh dalam politik sangat berpengaruh dalam kebijakan pemerintah, utuk itu serikat buruh harus mempunyai partai sendiri paling tidak berkoalisi. Negara yang walfarestate pasti memiliki partai buruh. Serikat buruh indonesia bersatu menjadi satu partai akan menjadi ikut dalam pemerintahan. Negara Kesejahteraan negara yang bebas dari korupsi dengan penegakan hukum.
Dalam session berikutnya Johanes Darta Pakpahan.S.H. Pengurus DPP (K) SBSI tujuan dari (K)SBSI menyampaikan bahwa tujuan negara seperti dalam UUD 1945 dan Pancasila adalah melindungi segenap bangsa, mencerdaskan kehidupan bangsa, memajukan kesejahteraan umum da menjaga ketertiban dunia. Di indonesia ada beberapa perkara terkait kebebasan berserikat akan tetapi pelaksanaannya banyak yang tidak tercapainya kepastian hukum.
Untuk itu dalam pendidikan ini Johannes Darta mengharapkan pengurus (K)SBSI ditingkat DPC ,Korwil di daerah mampu menjalankan peran Serikat Buruh dan menciptakan Pemimpin Buruh yang berprinsip memajukan kepentingan anggota. Dalam Organisasi Buruh Dunia, negara yang makmur akan menciptakan keadilan sosial.
Di session lain LBH DPP (K) SBSI Agus Supriyadi,SH.,MH. menyampaikan materi tentang Undang -undang Nomor 13 Tahun 2003 dan Undang -undang Nomor 2 tahun 2004 terkait hak buruh dan tata cara Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.
Ada empat perselisihan Hubungan Industrial Perselisihan Hubungan Industrial: Perselisihan Hak, Perselisihan Kepentingan, Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja dan Perselisihan antar Serikat Pekerja.
DPP (K) SBSI juga mengarapakan Pengurus ditingkat Perusahaan, DPC dan Korwil mampu berperan dalam menjalankan roda Organisasi dan diharapkan mampu menangani kasus anggota baik itu dalam secara litigasi dan maupun non litigasi. (Leonardo Gultom)