Serikat buruh akan bertemu kembali di Kementerian Ketenagakerjaan RI terkait Omnibus Law pada Rabu (18/12) pada pukul 09.00 sampai selesai.

Pada pertemuan sebelumnya di Pomelatel telah disepakati ada lima pokok bahasan antara lain : PHK dan Pesangon, Jaminan Sosial, PKWT outsourcing dan WKWTT, Pengupahan dan Kebebasan Berserikat. Tetapi ada alasan lain maka pokok bahasan mengenai Kebebasan Berserikat dipending maka hanya ada empat pokok bahasan.

Acara yang akan diselenggarakan besok hari itu juga mengundang (K)SBSI Pimpinan Prof. Dr. Muchtar B. Pakpahan, SH., MA. Dan rencananya KSBSI akan diwakili oleh empat orang.

Pemerintah mengajak Serikat Buruh untuk terlibat langsung dalam perumusan Omnibus Law cluster ketenagakerjaan dengan lilma issue seperti pengupahan, hubungan kerja, pesangon, jaminan sosial dan kebebasan berserikat dengan kewajiban mengirimkan satu orang pengurus untuk satu issue. Tentu para utusan ini wajib memberikan pemikiran briliannya yang sudah lama disimpan selama ini.

Andi Naja FP Paraga Ketua Majelis Pertimbangan Organisasi(MPO) Federasi FMIG dan FTNP (K) SBSI menilai bahwa moment ini wajib bagi Kader (K)SBSI yg ditunjuk untuk menyodorkan konsep yang bertujuan untuk terciptanya hasil omnisbus law yang terbaik. “inilah momentum yang kita tunggu,” ujar Andi Naja. Pria kelahiran Bone Sulawesi Selatan 50 tahun yang lalu itu menegaskan (K)SBSI memang seharusnya memposisikan diri sebagai pemberi inspirasi perubahan di dunia ketenagakerjaan.

“Terima kasih kepada Dirjen PHI dan JAMSOS Kemenaker RI yang telah memberi kepercayaan kepada (K)SBSI, semoga moment ini menjadi start kerjasama yang harmonis antara Serikat Buruh dengan Pemerintah,” Ujar Andi. (SM)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here