Semarak Diskusi Webiner Kerenagakerjaan memang menghadirkan pencerahan, namun tentu sekaligus melahirkan banyak pandangan. Salah satu Diskusi Ketenagakerjaan yang digelar Sabtu, 13 Maret 2021 oleh Serikat Pekerjaan ASPEK menuai komentar dari beberapa Tokoh Buruh.
Timboel Siregar Sekjend DPP OPSI berpendapat,”Semalam saya ikut diskusi yang diadakan oleh ASPEK Indonesia tentang PP 35.
Dalam memberikan penjelasannya seorang pembicara selalu mengajak para peserta untuk memberikan hukuman bagi parpol yang mendorong terciptanya UU cipta kerja, dengan tidak memilihnya di pemilu berikutnya.
Saya kira semua partai politik ikut membicarakan UU cipta Kerja dalam pembahasan dengan pemerintah saat itu, sehingga secara implisit semua parpol menyetujuinya, walaupun pada saat paripurna memang ada parpol yg tidak menyetujuinya. Tapi kalau sudah ikut membahas didalamnya dan tidak ada komen menolak dalam pembahasan maka ya ikut setuju juga sebenarnya. Kalau mau nolak dari awal, kan si pembicara juga sudah bilang kalau ujungnya dia sudah tahu.
Timboel Siregar melanjutkan, “Solusi yan ditawarkan pembicara tersebut adalah berserikat, berserikat dan berserikat saja. Ya memang itu usulan yang baik, tapi apa solusi lainnya dengan hadirnya PP 35.
Bagaimana dengan peran pengawasan, mediator, peran BPJAMSOSTEK dalam mendukung daya beli pekerja, kartu prakerja, dan sebagainya. Seharusnya itu menjadi usulan-usulan kongkrit sehingga bisa meminimalisir dampak negatif dari PP 35.
Misalnya, kalau baca PP 35 tentang PKWT maka sebenarnya ruang lingkup pekerja yang bisa di PKWT kan itu kecil karena ada syaratnya yaitu tidak untuk pekerjaan yang sifatnya tetap. Faktanya selama ini PKWT dilakukan di semua lini walaupun ketentuan tersebut juga ada di UU Ketenagakerjaan. Masalahnya kan di pengawasan dan mediator yg lemah.
Sofyan AL Tokoh Senior Konfederasi Serikat Pekerjaan Indonesia(KSPI) justru menyoroti Undang-undang Ciptakan Kerja. Menurutnya, “Menghadapi UU Cipta Kerja berikut aturan turunannya, ada beberapa pilihan.
Pertama, kalau Uji Formil di MK berhasil selesai itu urusan UU Cipta Kerja.
Kedua, apabila uji formil gagal, masuk pada uji materil terkait dengan UUD 1945. Kemungkinan terjadi perubahan pada beberapa substansi.
Ketiga, uji materil terhadap beberapa PP di MA.
Keempat, penguatan kualitas PKB dengan meningkatkan kapasitas daya rinding para pemimpin SP/SB ditingkat perusahaan.
Kelima, tingkatkan kepekaan pegawai pengawas ketenagakerjaan (PPK) terhadap penanganan pelanggaran Norma Ketenagakerjaan dengan pengawalan Inspektorat Pemda setempat.
Keenam, apabila terdapat PPK yang Nakal dengan alat bukti yang cukup, gunakan Pasal 56 KUHP dan laporkan pada Kepolisian setempat, Ujar Sofyan AL
Timboel Siregar merespon Pandangan Sofyan AL sebagai berikut,” Uji formil di MK selama ini tidak pernah berhasil, hanya uji material apakah bertentangan dgn UUD atau tidak.
menguji PP di MA harus menunggu uji UU CK di MK.
Selagi MK masih menyidangkan UU CK maka MA akan menundanya, Ujar Ketua BPJS Wacth itu
Salah satu Tokoh Buruh lainnya Saat Sihotang berpendapat, “Menanggapi pendapat dan komentar kawan kawan, tentang materi Nara Sumber dalam acara Wibinar Aspek Indonesia semalam, Menurut saya materi pembicara dalam setiap acara pertemuan, baik secara langsung maupun melalui virtual, itu tergantung permintaan dari penyelenggara. Acara Kawan kawan Aspek Indonesia semalam, adalah acara yang diselenggarakan resmi oleh Aspek.
Kalau menurut saya materi dari pembicara cukup bagus.memberikan pencerahan kepada para pekerja secara umum, khususnya anggota Aspek . Materi dan cara penyampaian cukup komprehensif, meliputi analisis hukum, latar belakang, proses pembahasan RUU, catatan penting atau kajian dari isi PP sebagai turunan dari UU tersebut.
Dan pembicara menurut saya cukup elegan dalam menawarkan solusi dan tawaran solusi tersebut tergantung penilaian para peserta Salah satu yang sangat menarik dalam paparannya adalah pembicaraan sangat elegan memaparkan Konstruksi hukum dalam pembuatan UU maupun turunannya. Secara kasat mata dapat kita pelajari isi PP 35,apakah ada yg melampaui dari amanat dari isi pasal dalam UUCK.
Ini sangat menarik di cermati untuk melakukan Judicial Review ke MA. Pembicara sebagai seorang magister hukum, menurut saya sangat rinci menyampaikan paparnya. Karena tidak mungkin seorang ahli hukum akan memberikan solusi diluar aturan hukum yang dipelajarinya.
Isi dari suatu peraturan hanya ada 2 ( dua ) sisi, ya atau tidak Kalau isi dari aturan dan peraturan tersebut baik dan benar sesuai aturan diatasnya , kita harus berani mengatakan bahwa itu sudah sesuai dan benar. Akan tetapi sebaliknya kalau memang turunan dari UU tersebut tidak sejalan dengan isi peraturan turunnya, kita juga harus berani menyatakan itu salah atau tidak benar.
Dan solusinya sesuai aturan hukum yang melakukan Judicial Review harus sesuai dengan urutan perundangan tersebut, agar tidak menyesatkan di masyarakat Tidak mungkin isi dari suatu peraturan perundangan undangan dan turunanya , di negosiasikan di lapangan. Jangan sampai tercapai Negotiable Justice, atau nilai nilai keadilan masih dirundingkan. Ini pandangan saya atas paparan materi nara sumber dalam wibinar internal Aspek Indonesia semalam. Terima Kasih.
Diskusi Ketenagakerjaan memang semakin marak pasca terbitnya PP No. 35 Tahun 2021,tentu semakin sering diselenggarakan diskusi akan semakin jelas plus minus dari PP No. 35 ini.
Redaksi SBSINEWS
14 Maret 2021